MAKALAH TENTANG OTONOMI
DAERAH

Oleh :
Mana :
merpen sani
Fakultas :
sospol
jurusan : adminitrasi negara
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK(FISIK)
UNIVERSITAS INDONESIA
TIMUR
MAKASSAR
2016
Kata Pengantar
Puji
Dan Syukur Panjatkan Kehadiran Tuhan Yang Mahakuasa, karena rahmat dan anungrah sehingga makalah tentang
otomi daedah, secepat waktu menyelesaikan tugas berjudul otonomi daerah dalam arti sempit adalah
mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian,
otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan
pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya itu sendiri.
Dalam kata pengantar boleh juga ditambahkan
harapan-harapan dari penulis termasuk saran maupun kritik hingga manfaat dari
makalah yang telah dibuatnya tersebut.karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu kami sangat mengharapkan Dosen
banyak yang kekurang kata-kata makalah ini sehingga di kritikan dan sarangkan membangun dari dosen sangat dibutuhkan untuk
penyempurnaan makalah ini.
Makassar
3 februari 2016
Penyulis
Merpen
sani
Daftar isi
Kata
pengantar
Daftar
isi
BAB
I PENDAHULUAN
a. Latar
belakan
b. Rumusan
BAB
II PEMBAHASAN
a. Hakikat
Otomi Daerah
b. Visi
Otomi Daerah
c. Bentuk Dan Tujuan
Desentralisasi Dalam Konteks Otonomi Daerah
d. Sejarah Otonomi Daerah
Di Indonesia
BAB
III PENUTUP
a. Kesimpulan
b. Kata
penutup
Perpustakaan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepualauan yang
terletak di posisi strategis dengan dua lautan yang mengelilinginya. Hal ini
turut mempengaruhi mekanisme pemerintahan di Indonesia, dimana sulitnya
koordinasi pemerintah pusan dengan pemerintah daerah. Hal ini pula yang
mendorong akan terwujudnya suatu sistem pemerintahan yang efisien dan mandiri
untuk memudahkan koordinasi antara kedua belah pihak tersebut.
Hal ini juga bertujuan untuk tetap menjaga
keutuhan negara Indonesia mengingat banyaknya ancaman yang menghadang bangsa
Indonesia. Diantaranya yaitu munculnya beberapa daerah yang ingin memisahkan
diri dengan negara Indonesiauntuk mngatur kehidupannya secara mandiri.selain
itu, potensi sumber daya alam yang tidak merata di daerah-daerah juga menjadi
indikasi penyebab dibutuhkannya suatu sistem pemerintahan untuk mengatur dan
mengelola sumber daya alam sehingga dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan
bahkan negara.
Disinilah peran pemerintah daerah untuk mengatur
dan mengelola daerah yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat agar tidak
terjadi pengabaian sumber daya dan potensi yang ada. Maka dibentuklah suatu
sistem yang dinamakan otonomi daerah oleh pemerintah.
Selanjutnya, makalah akan menguraikan tentang otonomi daerah dan pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia. Selamat membaca.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa Hakikat otonomi Daerah?
2. Apa saja Visi otonomi daerah?
3. Bagaimana Bentuk dan Tujuan Otonomi
Daerah?
4. Bagaiman Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri.
Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi
daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan
keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan
rangkaian upaya program pembangunan daerah dalam tercapainya tujuan pembangunan
nasional. Untuk itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak terlepas
dari kemampuan aparat pemerintah pusat dan sumber daya manusia (SDM) dalam
tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.
Otonomi daerah dapat diartikan juga sebagai
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarkat setempat menurut aspirasi
masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarkat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi mempunyai
makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu terwujud oleh pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
Sedangkan menurut Vincent Lemius, otonomi daerah adalah kebebasan
(kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun
administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi
daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan
apa yang menjadi kebutuhan daerah. Namun apa yang menjadi kebutuhan daerah
tersebut harus senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Otonomi daerah memiliki hubungan yang erat
dengan desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan otonomi daerah merupakan hak, wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
Berikut beberapa pengertian konsep otonomi daerah sebagaimana
tercantum dalam UU Nomor 32 Th. 2004 Bab I Pasal 1:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah
adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana
tercantum dalam UUD 45.
2. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
kesatuan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Wali Kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah
daerah.
4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan RI.
7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah itu.
9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/atau kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10. Peraturan daerah selanjutnya disebut perda
adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan
gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.
13. Perimbangan keuangan antara pemerintah dan
pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggungjawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
yang bersangkutan.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi
kepentingan nasional.
B.
Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangka menyelenggarakan
pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup
utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, dan
sosial budaya.
Di bidang politik, visi otonomi daerah harus
dipahami sebagai sebuah proses bagi lahirnya kader-kader politik untuk menjadi
kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis serta memungkinkan
berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan
masyarakat luas.
Adapun di bidang ekonomi, visi otonomi daerah
mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah. Di pihak lain mendorong
terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal
kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam kerangka ini, otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses
perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastuktur yang menunjang perputaran
ekonomi di daerah.
Sedangkan visi otonomi daerah di bidang social
dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada
pengelolaan., penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni social. Pada
saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah
memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa,
dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk
merespon positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global.
Karenanya, aspek social budaya harus diletakkan secara cepat dan terarah agar
kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya lokal tetap eksis dan
mempunyai daya keberlanjutan.
C.
Bentuk Dan Tujuan Desentralisasi Dalam Konteks
Otonomi Daerah
Rondinelli membedakan empat bentuk
desentralisasi, yaitu:
1. Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi
(deconcentration), pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan
tanggung jawab administratif antara pemerintah pusat dengan pejabat birokrasi
pusat di lapangan. Jadi, dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan
dari pemerintah pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya
penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau
keleluasaan untuk membuat keputusan.
2. Delegasi
Delegasi merupakan pelimpahan pengambilan
keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada
suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan
pemerintah pusat. Terhadap organisasi semacam ini pada dasarnya diberikan kewenangan
semi independen untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Bahkan
kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.,
karena bersifat lebih komersial dan mengutamakan efisiensi daripada prosedur
birokratis dan politis. Hal ini biasanya dilakukan terhadap suatu badan usaha
publik yang tugasnya melaksanakan proyek tertentu, seperti telekomunikasi,
listrik, bendungan, dan jalan raya.
3. Devolusi
Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang
lebih ekstensif, yang merujuk pada situasi dimana pemerintah pusat mentransfer
kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit
otonomi pemerintah daerah. Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat
dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk
dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakan upaya
memperkuat pemerintah daerah sacara
legal yang secara substansif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali
langsung pemerintah pusat.
Devolusi dapat berupa transfer tanggung jawab
untuk pelayanan kepada pemerintahan kota/kabupaten dalam memilih
walikota/bupati dan DPRD, meningkatkan pendapatan mereka dan memiliki
independensi kewenangan untuk mengambil keputusan investasi.
Ciri-ciri Devolusi:
1.
Adanya sebuah badan
lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung
jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
2.
Pemerintah daerah harus
memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk
meningkatkan pendapatannya.
3.
Harus mengembangkan
kompetensi staf.
4.
Anggota dewan yang
terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan
prosedur internal.
5.
Pejabat pemerintah pusat
harus melayani sebagai penasehat dan evaluator luar yang tidak memiliki peranan
apapun didalam otoritas lokal.
4.
Privatisasi
Menurut Romdinelli privatisasi adalah suatu
tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela
swasta dan swadaya masyarakat, namun dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah
menjadi badan usaha swasta misalnya BUMN dan BUMD dilebur menjadi perusahaan
terbatas (PT) dalam beberapa hal misalnya pemerintah mentransfer beberapa
kegiatan kepada kamar dagang dan industri, koperasi dan asosiasi lainnya untuk
mengeluarkan izin-izin, bimbingan dan pengawasan, yang semula dilakukan oleh
pemerintah dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan kewenangan dan
tanggung jawab kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal seperti
pembinaan kesejahteraan keluarga, koprasi, petani, dan koprasi nelayan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan sosial, termasuk melatih dan meningkatkan peran
serta dan pemberdayaan masyarakat.
6. Tugas
Pembantuan,
yang merupakan tambahan dalam konteks
desentralisasi Indonesia
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan
kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan
tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas urusan
yang diserahkan pemerintah pusat/pemerintah daerah atasan tidak beralih menjadi
urusan rumah tangga daerah yang melaksanakan. Kewenangan yang diberikan kepada
daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus sedangkan kewenangan mengurus
tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.
D.
Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
Peraturan perundang-undanag yang pertama kali
menagtur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU
Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai
pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan dan masa
pemerintahan kolonialisme. Namun undang-undang ini belum mengatur tentang
desentralisasi dan hanya menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat
melalui pembentukan badan perwakilan rakyat daerah.
Undang-undang tersebut diganti oleh UU nomor 22
tahun 1948 yang berfokus pada pengaturan susunan pemerintahan daerah yang
demokratis. Undang-undang ini menetapkan dua jenis daerah otonom dan tiga
tingkatan daerah otonom.
Perjalanan sejarah otonomi Indonesia selanjutnya
ditandai dengan munculnya UU nomor 1 tahun 1957 yang menjadi peraturan tunggal
pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia. Selanjutnya UU nomor 18
tahun 1965 yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas-luasnya. Kemudian
disusul dengan munculnya UU nomor 5 tahun 1974 yang menganut sistem otonomi
yang nyata dan bertanggungjawab. Hal ini karena sistem otonomi yang sebelumnya
dianggap memiliki kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI
serta tidak serasi denagn maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah.
UU yang terakhir ini berumur paling
panjang, yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan dengan UU nomor 22 tahun 1999
pasca reformasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi
pada masa itu. Berdasarkan kehendak reformasi saat itu, Sidang Istimewa MPR
Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta
peimbangan keuanagn pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Selain itu, hasil
amandemen MPR RI pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua, yang secara
tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi
dan desentralisasi kekuatan politik juga semakin memberikan tempat kepada
otonomi daerah di tempatnya.
Tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 tahun 1999, pemerintah
melakukan peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya
UU No. 32 tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku
hingga sekarang.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri.
Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi
daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan
keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Hubungan erat antar
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi sehingga akan dapat
mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
Otonomi daearh memiliki visi dalam tiga ruang lingkup yaitu politik,
ekonomi dan sosial budaya. Hal ini mengingat bahwa tiga aspek inilah yang
menjadi perhatian yang cukup urgen dalam pembangunan daerah.
Di Indonesia dikenal lima konteks desentralisasi yaitu:
a. Dekonsentrasi
b. Delegasi
c. Devolusi
d. Privatisasi
e. Tugas Pembantuan
Perjalanan Otonomi daerah selalu ditandai dengan
lahirnya UU baru yang menggantikan UU sebelumnya. Dimulai dari UU Nomor 1 Tahun
1945 pasca-proklamasi yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1948.
Selanjutnya UU Nomor 1 tahun 1957 yang kemudian diikuti UU Nomor 18 tahun
1965. Pada tahun 1974, muncul undang-undang nomor 5 tahun 1974 yang berumur
cukup lama yaitu 25 tahun sebelum masa reformasi yang kemudian digantikan oleh
UU nomor 22 tahun 1999. Setelah tiga tahun implementasinya, lahirlah UU Nomor
32 tahun 2004 yang berlaku hingga sekarang di Indonesia.
B. KATA PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun, yang mana
tentunya tak lepas dari kekurangan baik dalam penyusunan maupun penyajian.
Karena kami pun menyadari tak ada gading yang tak retak. Untuk itu kritik dan
saran pembaca sekalian sangat kami harapkan demi perbaikan dan evaluasi dari
apa yang kami usahakan. Harapan kami semoga bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Mursyid, Diyanto, modul pendidikan kewarganegaraan kelas IX
semester gasal 2010/2011
Ubaedillah , A. dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education), tp.
p
Undang-Undang Otonomi Daerah Terbaru, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2005, cet. I
Id.m.wikipedia.org/wiki/otonomi_daerah
Obatkafe.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-definisi-otonomi-daerah.html?m=1
Otonomidaerah.com/pengertian-otonomi-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar