Kamis, 04 Februari 2016

MAKALAH PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA


Tugas: INDIVIDU
Mata Kuliah:   Politik Hukum

MAKALAH
PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA


image001.jpg








Yang Di Susun:
O
L
E
H
Nama               : JERRY WALILO
Stambuk          : 11 501 286
Kelas               : M 11

UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR (UIT)
FAKULTAS HUKUM
MAKASSAR
2014

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur atas penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya tugas Makalah ini saya dapat diselesaikan. Dengan baik yang  berjudul Perkembangan Politik Hukum Di Indonesia merupakan tugas akhir semester mata kuliah politik hukum penganti ujian fainal. Materi yang di bahas dalam makalah ini adalah perkembangan politik hukum di indonesia,
Penulis  mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca pada umumnya makalah ini, guna terciptanya yang lebih baik lagi yang akan datang. Kurang dan lebihnya mohon maaf penulis sampaikan terimakasih Sebagai manamestinya.

                                                                                                Makassar 23 April  2014
                                                                                                            Penyusun

        Jerri Walilo














DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
BAB II PEMBAHASAN PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM Di INDONESIA
A.    Periode Orde Baru (1966-1998)
1.      Para Pemikir Hukum di Jaman Orde Baru (Mochtar Kusumaatmaja)
2.      Para Pemikir Hukum di Jaman Orde Baru (Profesor. Satjipto Raharjo)
B.     Periode Era Setelah Reformasi
A.    Era Kepemimpinan Gus Dur
B.     Era Kepemimpinan Megawati Soekarno Putri
C.     Era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
D.    Para Pemikir Hukum di Jaman Reformasi ala Gusdur (Mahfud MD)

BAB III  KESIMPULAN 
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR  PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Sejarah dan perkembangan politik hukum di Indonesia dimulai pada saat diproklamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh sang proklamator Ir. Soekarano dan Muh. Hatta. Dari kemerdekaan itulah mulai dijalankannya suatu roda pemerintahan dengan menciptakan hukum –hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri ini.
Hukum  dalam pengertiannya sebagai kaidah-kaidah yang berlaku tidaklah lahir begitu saja akan tetapi memerlukan suatu proses pembentukkan hukum, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing. Karena hukum berasal dari suatu proses politik didalamnya maka demi menjaga kerangka cita hukum ( rechtside ) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum. Pengertian politik hukum sebagai ilmu studi ( ilmu politik hukum ) adalah studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri.
Kebijaksanaan  disini tentang menentukan bagian aspek-aspek mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum.
            Sudah banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para ahli di dalam berbagai literatur. Dari berbagai pengertian atau definisi itu, dengan mengambil substansinya yang ternyata sama, bahwa politik hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.”
            Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Pembentukan hukum dalam suatu sistem hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum, juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukanya dapat berlangsung sebagai proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau sebagai proses pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung melibatkan kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu.
Dalam masyarakat Eropa Kontinental pembentukan hukum dilakukan oleh badan legeslatif. Sedangkan dalam masyarakat common law (Anglo saxion) kewenangan terpusat pada hakim.
Negara Indonesia sebagai Negara hukum, konsep hukumnya mengikuti Eropa Kontinental, dimana pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislative (DPR).
Landasan Juridis pemberian kewenangan kekuasaan pembentukan undang-undang kepada badan legislative didasarkan pada pertama, Pasal 20 UUD Negara RI Tahun 1945 ayat 1: “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Ayat 2 : “setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama” ayat 5 : “Dalam hal rancangan undang­undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang­undang tersebut disetujui rancangan undang­undang tersebut sah menjadi undang­undang dan wajib diundangkan”. adalah UU No. 10 tahun 2004 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan sebagi landasan  yuridis kedua. Kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang diatur dalam BAB IV tentang “perencanaan penyusunan undang-undang” dan BAB V tentang “pembentukan peraturan perundang-undangan”.
Kembali pada sejarah politik hukum di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga sampai saat ini yang mengalami beberapa periode serta era kepemimpinan yang berkuasa didalamnya ternyata telah terjadi tolak tarik atau dinamika antara konfigurasi politik otoriter (nondemokeratis).
Demokerasi dan Otoriterisme muncul secara bergantian dengan kecenderungan linier disetiap periode pada konfigurasii otoriter. Sejalan dengan hal itu, perkembangan karakter produk hukum memperlihatkan keterpengaruhannya dengan terjadi tolak tarik antara produk hukum yang berkarakter konservatif dengan kecenderungan linier yang sama.
Tolak tarik karakter hukum menunjukan bahwa karakter produk hukum senantiasa berkembang seirama dengan perkembangan konfigurasi politik. Meskipun kepastianya bervariasi, konfigurasi politik yang demokeratis senantiasa diikuti munculnya produk hukum yang responsive/otonom, sedang konfigurasi politik yang otoriter senantiasa disertai oleh munculnya hukum yang berkarakter konserfatif/ortodoks.











BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
A.    Periode Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru dimulai sejak tanggal 12 Maret1966 bersamaan dengan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), sehari setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Pemerintah Orde Baru bertekad untuk mengoreksi penyimpangan politik yang terjadi pada era Orde Lama, dengan memulihkan tertib politik berdasarkan Pancasila sekaligus meletakkan program rehabilitasi dan konsolidasi ekonomi. Pada awal eksistensinya, jelas sekali bahwa Orde Baru memberi bobot yang lebih besar terhadap perkembangan ekonomi dalam kerangka pembangunan nasionalnya. Bagi negara-negara yang sedang membangun dan mengutamakan pertumbuhan ekonomi secara sadar akan diikuti dengan pembatasan atau pengekangan kehidupan politik yang demokratis.
Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :
1.      Pertama berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut juga dengan konsensus utama.
2.      Sedangkan konsensus kedua adalah konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus  utama. Artinya, konsensus kedua lahir sebagai lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Konsensus kedua lahir antara pemerintah dan partai-partai politik dan masyarakat.
Pada awal kehadirannya, orde baru memulai langkah pemeritahannya dengan langgam libertarian, lalu sistem liberal bergeser lagi ke sistem otoriter. Seperti telah dikemukakan, obsesi orde baru sejak awal adalah membangun stabilitas nasinal dalam rangka melindungi kelancaran pembangunan ekonomi
Hal pertama yang dapat terlihat guna menjalankan kekuasaan adalah dengan menambahkan kekuatan TNI dan Polri didalam berbagi bidang kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cara memasukkan kedua pilar ini ke dalam keanggotaan MPR/DPR. Tampilnya militer di pentas poitik bukan untuk pertama kali, sebab sebelum itu militer sudah teribat dalam politik praktis sejalan dengan kegiatan ekonomi menyusul dengan diluncurkannya konsep dwifungsi ABRI.
Lalu dengan menguatkan salah satu parpol, Kericuhan dalam pembahasan RUU-RUU yang mengantarkan penundaan pemilu (yang seharusnya diselenggarakan tahun 1968) itu disertai dengan Emaskulasi yang sistematis terhadap partai-partai kuat yang akan bertarung dalam pemilu. Pengebirian ini sejalan dengan Sikap ABRI yang menyetujui peyelenggaraan pemilu, tetapi dengan jaminan bahwa “kekuatan orde baru harus menang”. Karena itu, disamping menggarap UU pemilu yang dapat memberikan jaminan atas dominasi kekuatan pemerintah, masa partai-partai yang diperhitungkan mendapat dukungan dari pemilih mulai dilemahkan. Menghadapi pemilu 1971, selain mernggarap UU pemilu dan melakukan emaskulasi terhadap partai-partai besar, pemerintah juga membangu partai sendiri, yaitu Golongan karya (Golkar). Sejak awal orde baru golkar  sudah didesain untuk menjadi partai pemerintah yang diproyeksikan menjadi tangan sipil angkatan darat dalam pemilu.sekretariat bersama (Sekber) golkar adalah tangan sipil angkatan darat yang dulu berhasil secara efektif mengimbangi (kemudian menghancurkan (PKI).
Selain itu untuk menguatkan keotoriteranya pada massa ini sistem berubah drastis menjadi non demoratik dengan berbagi hal misalnya pembatasan pemberitaan,kebebasan perss yang tertekan,dan arogansi pihak-pihak pemerintahan yang memegang kekuasaan.
Memang pada awal pemerintahan Orde Baru tidak pernah menjanjikan demokrasi dan kebebasan di masa depan. Meskipun demikian pada awalnya juga masih ada kebebasan bagi parpol maupun media massa untuk melancarkan kritik dan pengungkapan realita di dalam masyarakat. Namun langgam system politik bergeser ke arah yang otoritarian, gagasan demokrasi liberal dicap sebagai gagasan yang bertentangan dengan demokrasi Pancasila dan karenanya harus ditolak.
Hasil pemilu tahun 1971 yang memberikan 62,8% kursi DPR kepada Golkar semakin memberi jalan bagi tampilnya eksekutif yang kuat. Golkar bersama ABRI kemudian menjadikan tumpuan utama pemerintah untuk mendominasi semua proses politik. Sedangkan pemerintahan yang demokratis sebagaimana yang berlaku dalam suatu negara hukum, adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya (Miriam Budiardjo, 1997: 52).
Bagi negara Indonesia sebenarnya pembatasan kekuasaan itu telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dalam pelaksanaannya sering ditafsirkan bermacam-macam demi untuk menguatkan posisi pemerintah. Pada masa Orde Baru eksistensi parpol dan lembaga perwakilan berada dalam kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh kontrol dan penetrasi birokrasi yang sangat kuat. Di sini kelihatan bahwa posisi eksekutif sangat kuat, dapat mengatasi semua kekuatan yang ada di dalam masyarakat, sehingga kontestasi dan partisipasi politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah.
Demikian juga halnya dengan kehidupan pers dibayangi oleh ancaman pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), sehingga pers tidak mempunyai kebebasan yang sungguh-sungguh untuk mengekspresikan temuan, sikapdan pandangannya. Dengan demikian konfigurasi politik Orde Baru, berdasarkan kriteria bekerjanya pilar-pilar demokrasi, adalah konfigurasi yang tidak demokratis atau cenderung otoriter.
Apabila dilihat dari karakter produk hukum pada era Orde Baru, sebagaimana halnya ketentuan hukum tentang Pemilu dapat dikualifikasikan sebagai produk hokum yang berkarakter ortodoks/elitis/konservatif. Hal ini dituangkan dalam dua buah undang-undang, yaitu UU Nomor 15 Tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969 masing-masing tentang Pemilu dan tentang Susduk MPR/DPR/DPRD.
Dalam undang-undang tersebut mereka yang diangkat adalah mewakili visi politik pemerintah, pengangkatan yang langsung berlaku untuk sejumlah kursi tertentu. Parpol tidak diberi peranan yang riil dalam organisasi penyelenggaraan Pemilu, karena ketua panitia di setiap tingkatan diduduki oleh pejabat atau pimpinan birokrasi, sementara peranan parpol di dalamnya hanya bersifat parsial. Secara keseluruhan mekanisme penyelenggaraan pemilu mengandung kelemahan dalam system kontrol dan dalam rantai-rantai perhitungan suara.
Selanjutnya kontrol pemerintah atas anggota lembaga perwakilan hasil pemilu dapat juga dilakukan melalui recall atau penarikan kembali seseorang dari keanggotaan lembaga perwakilan/permusyawaratan. Di sini jelas bahwa undang-undang tentang pemilu tersebut cenderung berkarakter konservatif/ ortodoks. Pemilu yang jurdil sebagaimana yang didengungkan dalam undang-undang tersebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya, asas demokrasi sebagai sendi dari negara hokum juga tidak dilaksanakan. Dengan demikian pemerintahan Orde Baru telah benar-benar melanggar konstitusi (UUD 1945) yang berlaku.
Selanjutnya ketentuan hukum mengenai Pemerintahan Daerah pada zaman orde baru dituangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pengangkatan kepala daerah adalah hak prerogatif presiden, dengan pengertian bahwa presiden tidak terikat dengan peringkat suara dukungan DPRD masing-masing, artinya yang mendapat suara terbanyak tidak mesti harus diangkat, tergantung kepada presiden. Kepala Daerah merupakan penguasa tunggal di bidang pemerintahan di daerah, system kontrol dilakukan dengan pengawasan preventif, pengawasan represif dan pengawasan umum. Pengawasan preventif berkaitan dengan keharusan pengesahan Perda dan Keputusan Kepala Daerah, pengawasan represif berkenaan dengan kewenangan penangguhan dan pembatasan perda, dan pengawasan umum adalah pengawasan terhadap segala kegiatan yang dapat menjamin terselenggaranya pemerintahan di daerah, yang berupa pemeriksaan dan penyelidikan.
Dengan demikian Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yang berlaku pada era Orde Baru tersebut memperlihatkan watak konservatif, yang dapat dicirikan dari penggunaan asas otonomi nyata dan bertanggungjawab sebagai pengganti asas otonomi yang seluas-luasnya. Hal ini memang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah, pemerintah senantiasa memaksakan kehendaknya demi untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kenyataan ini sebagai gambaran bahwa pemerintahan tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku, tetapi berdasarkan atas kekuasaan.
Adapun ketentuan hokum mengenai Agraria pada masa orde baru masih menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Namun dalam pelaksanaannya pemerintah banyak mengeluarkan peraturan yang parsial, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 15 Tahun 1975, yang mengatur tata cara pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan dan dalam rangka kepentingan umum. Inpres Nomor 9 Tahun 1973, yang berisi pedoman dan jenis-jenis kegiatan yang dapat dikategorikan kepentingan umum. Ketentuan ini dapat dipandang sebagai jalan pintas yang diambil pemerintah untuk memudahkan pengambilalihan tanah dari rakyat.
UUPA yang berkarakter responsif, tetapi pemerintah orde baru menginterpretasikannya dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan secara parsial untuk keperluan pragmatis dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, sehingga memperlihatkan watak yang konservatif. Demikian juga halnya dengan Kepres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meskipun membawa sedikit kemajuan, namun bentuk peraturannya tetap tidak proporsional. Materinya yang prinsip seharusnya menjadi materi undang-undang, yang sebenarnya tidak dapat dibuat sepihak oleh eksekutif.
Pemerintahan Orde Baru terlihat lebih mementingkan kelompok atau golongan tertentu tanpa memperhatikan nasib rakyat. Sehingga undang-undang yang responsive dibuat menjadi konservatif sebagaimana halnya UUPA tersebut. Dengan demikian dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan-permasalahan dan pertikaian-pertikaian, terutama dalam masalah pembebasan tanah yang nyata-nyata tidak proporsional dan merugikan rakyat.
Apabila dilihat dari keseluruhan roda pemerintahan yang dilaksanakan pada masa orde baru, memang benar-benar telah melanggar asas dan sendi negara hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa konfigurasi politik dan karakter produk hukum senantiasa berubah sejalan dengan periodesasi pembahasan. Pada masa demokrasi liberal (1945-1959), ternyata konfigurasi politik bersifat demokratis dan produk hukum yang dihasilkan bersifat responsive. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), di sini terlihat bahwa konfigurasi politik bersifat otoriter dan karakter produk hokum bersifat konservatif/ortodoks, kecuali produk hokum tentang agraria yang memang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya pada masa Orde Baru (1966-1998) menampilkan konfigurasi politik non demokratis (otoriter) dengan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/konservatif. Walaupun pada awal perjalanannya menampilkan konfigurasi politik yang demokratis, tetapi kemudian mengarah kepada non demokratis.
Apabila perjalanan konfigurasi politik dan karakter produk hukum tersebut dihubungkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 serta dalam Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan Indonesia dalam praktek ketatanegaraannya belum bisa meletakkan hukum pada posisinya yang supreme, melainkan lebih sering diintervensi oleh kekuasaan politik.
Sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan sering mengabaikan hak-hak rakyat yang seharusnya menjadi cita dari sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1.      Para Pemikir Hukum di Jaman Orde Baru ( Mochtar Kusumaatmadja )
Profesor Mochtar Kusumaatmadja, sebelum datangnya masa purnabaktinya pada tahun 1999 pada usia 70 tahun, adalah Gurubesar Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, suatu universitas yang berkampus di kota Bandung. 
Riwayat kesarjanaannya di mulai semenjak kelulusannya sebagai sarjana hukum pada tahun 1954 dari Universitas Indonesia, sebuah universitas yang sebelumnya bernama Universiteit van Indonesië, didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda Pasca-Perang pada tahun 1947.  Setelah lulus, Mochtar melanjutkan studi ke Amerika Serikat,  atas bantuan dana  ICA (International Cooperation Administration) yang dibentuk oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat untuk membiayai program-program pendidikan dan pelatihan yang bersifat non-militer bagi anak-anak muda dari negeri-negeri berkembang. Sekalipun fasih berbahasa Belanda sebagaimana galibnya orang-orang seangkatannya yang pernah mengenyam pendidikan dasar pada jaman kolonial, Mochtar muda  tidak berangkat ke Eropa untuk mendalami hukum dan teori-teori hukum yang bertradisi Eropa Kontinental.   Hubungan politik antara Belanda dan Indonesia yang memburuk  pada tahun-tahun 1950an menghalangi Mochtar melanjutkan studi ke Negeri Belanda. 
Akan gantinya, dia melawat ke Amerika untuk mencatatkan diri sebagai mahasiswa Yale University, belajar di tempat itu sampai tamatnya pada tahun 1955 dengan gelar Ll.M.  Teori-teori hukum para pemikir Amerika yang cenderung lebih pragmatik daripada filosofik mulai dikenal olehnya, antara lain pemikiran  Roscoe Pound yang berbasis teori fungsional yang marak pada masa itu, sebagaimana yang dikemukakan Robert K. Merton atau yang diaplikasikan Harry Bredemeier ke dalam teori hukum yang mengkonsepkan hukum sebagai mechanism of integration
Sekalipun Mochtar bukan sekali dua kali menceriterakan perkenalan dan pertemuannya dengan seorang filosof yang terkemuka dari Yale dan Harvard bernama Filmer Stuart C. Northrop (1893-1992), namun pemikiran Northrop tampaknya tak terlihat mengesan dalam tulisan-tulisan Mochtar.
Belajar di Amerika Serikat, pada usianya yang masih relatif muda, Mochtar terdedah  pada permasalahan  hubungan internasional dan terlibat dalam berbagai aktivitas diplomatik.  Pada tahun 1958, selepas studinya di Yale, sampai tahun 1961 Mochtar ikut mewakili  Indonesia pada UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang pertama (yang berakhir dengan diterimanya  4 (empat) kesepakatan internasional).  Dalam persoalan perundingan hukum laut ini, peran Mochtar harus diakui cukup banyak dan bermakna, khususnya dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.  
Mochtar tampaknya bangga akan perannya, bersaranakan keahlian diplomasi dan hukumnya,  membantu Indonesia mendapatkan tambahan teritori jutaan kilometer persegi luasnya, berikut kekayaan-kekayaan bumi yang terkandung di dalamnya.
Di hadapan sidang pertemuan Konsorsium, Mochtar pernah mengemukakan suatu kebanggaan untuk berbagi kebanggaan dengan para peserta sidang — bagaimana hukum telah bisa dia dayagunakan dalam perundingan hukum laut untuk mendapatkan tambahan teritori jutaan kilometer persegi luasnya, berikut kekayaan-kekayaan bumi yang terkandung di dalamnya, suatu prestasi yang tak pernah akan bisa dicapai oleh orang-orang militer yang mengandalkan kekuatan senjata. Berkat keahlian mendayagunakan hukum, demikian paparan Mochtar lebih lanjut (seraya merujuk ke pengalaman dan perannya dalam menyusun kebijakan pembangunan) impor-impor mobil ke Indonesia telah pula dipaksa untuk masuk ke negeri ini dalam keadaan CKD (complete knocked down) yang dengan demikian hukum telah mendorong terkembangkannya industri perakitan, dan pada gilirannya, secara tak langsung, juga akan mendorong terjadinya transfer teknologi dan seni manajemen industri besar.
Dalam perundingan-perundingan joint venture pada awal pemerintahan Orde Baru, Mochtar juga menunjukkan keberhasilannya memaksa pihak asing menerima klausula masuknya orang-orang Indonesia ke dalam jajaran manajemen perusahaan multinasional, yang, dengan memungkinkan, memungkinkan orang-orang Indonesia ikut menguasai seni manajemen perusahaan-perusahaan internasional.  Sebelum itu, masih pada era pemerintahan Orde Lama, bersama Gouw Giok Siong dari Universitas Indonesia, Mochtar juga berhasil menyelesaikan tugasnya membela kepentingan Indonesia dalam sengketa lelang tembakau di Bremen, Jerman, dengan “membalikkan keadaan”.  Alih-alih harus membayar ganti rugi, Indonesia malah memperoleh kompensasi atas “jasa”nya – yang dikatakan Mochtar – telah merawat industri tembakau Eropa di Indonesia semasa ditinggalkan pemilik dan pengusahanya sepanjang tahun-tahun penuh pergolakan di negeri ini.
Kembali  ke dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan, Mochtar menyumbangkan waktu dan tenaganya  ke Universitas Padjadjaran yang baru didirikan pada tahun 1957.  Di samping mengajar, Mochtar menulis disertasinya  dalam bidang hukum internasional, yang diselesaikan pada tahun 1962 dengan gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran.   
Pada tahun itu juga, Mochtar – seperti yang dialami beberapa sejawatnya dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Airlangga —  diberhentikan perannya sebagai dosen fakultas atas perintah Presiden Soekarno, bersebab dari sikapnya yang berseberangan dengan kebijakan politik presiden yang dikemukakan pada tahun 1959 dengan sebutan“Manifesto Politik:  Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia”, berakronim Manipol-Usdek’.
Meninggalkan Indonesia setelah masa itu untuk memperdalam ilmu hukum internasional, Mochtar kembali setelah berakhirnya kekuasaan Soekarno.  Karier akademik dan kariernya di bidang hukum  dan pemerintahan seperti memperoleh jalan lapang di bawah pemerintahan Soeharto.  Sebagai orang yang mempunyai pengalaman yang amat berharga dalam percaturan hukum internasional dan juga dalam dedikasinya dalam pendidikan hukum, sudah pada akhir dasawarsa 1960an dan awal dasawarsa 1970an kegiatan Mochtar tidak lagi terbatas di lingkungan Universitas Padjadjaran.  Perhatiannya yang besar pada pendidikan hukum telah membawanya ke posisi sebagai Ketua Konsorsium Ilmu Hukum yang beranggotakan 7 Fakultas Hukum yang diunggulkan sebagai fakultas terkemuka di negeri ini.
Berkat hubungannya yang baik dengan pusat-pusat kajian hukum di luar negeri, antara lain dengan International Legal Center, telah membawa pengaruh juga pada peran penting Mochtar — dalam kedudukannya sebagai Ketua Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) — untuk menempatkan sejumlah mahasiswa kandidat doktor Amerika di Fakultas-Fakultas Hukum anggota Konsorsium yang bersedia menerima dengan menyiapkan mitra kerjanya.  Yang saya ketahui, suami isteri June dan Ron Katz diperbantukan di Universitas Padjadjaran, dan Neil Hamilton diperbantukan di universitas Airlangga.
Ketika Presiden Soeharto  mengangkatnya sebagai Menteri Kehakiman (1974-1978) dan Menteri  Luar Negeri (1978-1988), posisi barunya itu tak hanya mengukuhkan dirinya sendiri dalam struktur politik nasional akan tetapi berimbas positif juga pada kehidupan Konsorsium Ilmu Hukum yang dipimpinnya. 
Dengan anggaran Departemen Kehakiman, Fakultas-Fakultas Hukum Hukum Fakultas-Fakultas Hukum anggota Konsorsium mulai aktif menyelenggarakan banyak seminar dan penelitian-penelitian dalam rangka membantu  Badan Pembinaan Hukum Nasional, suatu organ dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang diberi peran penting oleh Mochtar sebagai dapur perundang-undangan dengan menyiapkan berbagai naskah akademiknya.  Secara periodik, konsorsium bersidang, umumnya di Jakarta atau di Bandung  untuk menyempurnakan isi kurikulum pendidikan hukum dan mengontrol pelaksanaannya.  Sekalipun ada yang memepertanyakan, apakah sebenarnya Konsorsium ini bekerja untuk kepentingan Fakultas Hukum anggotanya, ataukah bekerja untuk kepentingan Departemen, Mochtar tetap berkukuh bahwa semua itu untuk kepentingan Fakultas Hukum sendiri, dengan fasilitas Departemen.
Memang benar kata orang, bahwa barang siapa mengendalikan dananya, dialah yang akan mengendalikan lembaganya.   Pertama-tama, karena penyandang dananya adalah Mochtar, tidak hanya dalam kapasitasnya sebagai Menteri akan tetapi juga sebagai Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, maka kebijakan-kebijakan Mochtar itulah yang menjadi rasionale seluruh kerja. 
Dari masa kepemimpinan Mochtar inilah datangnya kebijakan mengontrol standar pendidikan hukum di Indonesia dengan penyusunan kurikulum minimum yang harus ditaati.  Ada dua kebijakan dasar pengajaran dan pendidikan hukum atau ilmu hukum yang dalam perkembangannya difungsikan sebagai arahan.   
Pertama, pengajaran dan pendidikan hukum mestilah ditujukan untuk  memajukan kedayagunaan hukum untuk kepentingan kerja-kerja praktis sehari-hari kaum professional.  Sementara itu, secara teoretis dan politis, hukum harus bisa didayagunakan untuk kepentingan pembangunan.
Mengenai  kebijakan yang pertama, realisasinya tampak antara lain dalam agenda kerja Konsorsium yang berarah ke dicapainya kesepakatan mengenai  kelulusan mahasiswa hukum yang tak lagi mensyaratkan penulisan skripsi; akan gantinya sebelum lulus, mahasiswa diuji kemampuannya untuk membuat legal report dan juga pernah aktif dalam praktikum moot court    
            Dengan demikian kian jelas bahwa pengajaran dan pendidikan hukum telah lebih diarahkan ke penyiapan dalam jangka pendek untuk mendapatkan pekerja-pekerja hukum yang trampil dalam penanganan perkara-perkara hukum, dan kurang berarah ke pendidikan yang lebih mendasar, yang dalam jangka panjang akan dapat   menghasilkan calon-calon  intelektual  hukum yang bisa bekerja dalam ranah pemikiran kritis untuk mendekonstruksi dan merekonstruksi hukum nasional.
Mengenai kebijakan yang kedua, realisasinya tampak dalam upaya konsorsium untuk memfungsionalisasikan pengajaran dan pendidikan hukum untuk mensukseskan pembangunan ekonomi.  Di bawah kebijakan ini, yang sebenarnya bisa dilacak kembali ke posisi Mochtar pada waktu itu sebagai Menteri Kehakiman yang menerima amanah untuk mensukseskan pembangunan bersaranakan hukum, dikembangkanlah apa yang disebut ‘Teori Hukum Pembangunan” dengan pemberian dasar yang rasional kepada fungsi hukum dalam struktur kehidupan bernegara ini sebagai ‘tool  of social engineering’.   Teori atau konsep ‘law is a tool of social engineering’, bahkan frase ini, diketahuilah berasal dari ajaran Roscoe Pound dari karya-karya tulisnya lebih dari seabad yang lalu, yang berbasis pada paradigma yang diterima para sosiolog hukum pada masa itu bahwa hukum adalah kontrol sosial yang dikelola oleh negara. 
Sejak saat itulah, hinggapun kini, kurikulum pendidikan hukum masih terisi oleh ajaran teori ‘law is a tool of social engineering’ dalam kerangka fungsinya sebagai  kontrol teknokratik demi suksesnya pembangunan.
Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan teori hukum pembangunan
Pengembangannya lebih luas, karena beberapa hal, yaitu :
1.       Lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia, walaupun yurisprudensi juga memegang peranan. Berlainan dengan keadaan di Amerika di mana pembaharuan hukum banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pengadilan, khususnya keputusan Supreme Court sebagai mahkamah tertinggi.
2.       Sikap yang menunjukkan terhadap kenyataan masyarakat yang menolak aplikasi “mechanistis” daripada konsepsi “law as tool of social engineering”. Aplikasi kata tool akan mengakibatkan hasil yang tidak banyak berbeda dari penerapan legisme.
Pada dasarnya, dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang banyak mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar
Ada beberapa argumentasi krusial mengapa Teori Hukum Pembangunan tersebut banyak mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut:
Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Kedua, secara dimensional maka Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup (way of live) masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), culture (kultur) dan substance (substansi) sebagaimana dikatakan oleh Lawrence W. Friedman.
Ketiga, pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan dasar fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”  (law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistem sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang.
Dikaji dari perspektif sejarahnya maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori Hukum Pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah “teori” melainkan “konsep” pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound “Law as a tool of social engineering” yang berkembang di Amerika Serikat.
Apabila dijabarkan lebih lanjut maka secara teoritis Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dipengaruhi cara berpikir dari Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach) ditambah dengan teori Hukum dari Roscoe Pound (minus konsepsi mekanisnya). Mochtar mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia. Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana diperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan penstudi pada umumnya (scholars) serta pengemban hukum praktis (specialists in decision) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang di satu sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan.
Oleh karena itu maka Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. memperagakan pola kerja sama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang ada dalam komunitas sosial tersebut.
Dalam proses tersebut maka Mochtar Kusumaatmadja menambahkan adanya tujuan pragmatis (demi pembangunan) sebagaimana masukan dari Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich dimana terlihat korelasi antara pernyataan Laswell dan Mc Dougal bahwa kerja sama antara penstudi hukum dan pengemban hukum praktis itu idealnya mampu melahirkan teori hukum
(theory about law), teori yang mempunyai dimensi pragmatis atau kegunaan praktis.
Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat.
Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia
kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu.
Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih jauh,
Mochtar berpendapat bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:
1.       Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
2.       Konsep hukkum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
3.       Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.
Lebih detail maka Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa: “Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang
sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”
Dalam perkembangan berikutnya, konsep hukum pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh para murid-muridnya dengan "Teori Hukum Pembangunan" atau lebih dikenal dengan Madzhab UNPAD.
Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu:
Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat.
Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi
perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.
Oleh karena itu, Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban. Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”/”law as a tool of social engeneering” atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Mengatakan hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat” didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu. Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan.

2.      Para Pemikir Hukum di Jaman Orde Baru (Profesor Satjipto Rahardjo )
Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.
Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo).
Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.
Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat.
Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.
Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.
Dalam masalah penegakan hukum, terdapat 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif :
1.      Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif.
2.      Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.
B.     Periode Era Setelah Reformasi 
Bermula dari krisis ekonomi nasional yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melumpuhkan segala sendi kehidupan mulailah muncul ketidak kepercayaan terhadap pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Ketidak percayaan ini mulai memunculkan keinginan suatu perubahan yang menyeluruh sehingga mulailah dielu-elukan suatu yang dinamakan reformasi. Adapun tokoh-tokoh reformasi yang menjadi pelopor gerakan ini diantaranya Amien Rais,Adnan Buyung Nasution,Andi Alfian Malaranggeng dan tokoh-tokoh lainnya yang didukung oleh gerakan besar-besaran mahasisiwa seluruh Indonesia serta berbagai lapisan masyarakat. Gerakan ini berhasil menumbangkan orde baru dan rezim kepemimpinan Soeharto.
a)      Era kepemimpinan Gus Dur
Abdurrahman Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 % suara  namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megawati dipilih oleh Gus Dur sendiri sebagai wakil presiden.
Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar negeri.
Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
b)     Era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri
Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain. Megawati yang merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni Soeharto pada awalnya diharapkan dapat memberikan perubahan namun seirng sikapnya yang dingin dan jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya dianggap lembek oleh masyarakat. Dan serangan teroris semakin  sering terjadi pada masa pemerintahan ini.
Namun satu hal yang sangat berarti pada masa pemerintahan ini adalah keberanian megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan Republik Indonesia secra langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung dilaksanakan pada pemilu tahun 2004 dan Susilo Bambang Yudhuyono keluar sebagi pemenangnya.
c)      Era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Setelah memenangkan pemilu secara langsung SBY tampil sebagai presiden pertama dalam pemilihan yang dilakukan secara langsung. Pada awal kepemimpinanya SBY memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya salah satunya adalah dengan mendirikan lembaga super body untuk memberantas korupsi yakni KPK.
Dalam masa jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil presiden yang berbeda bila pada masa pertamanya Jusuf  Kalla merupakan seorang bersal dari parpol namun kini bersama Boediono yang seorang profesional eonomi.
Dimasa pemerintahanya yang kedua ini dan masih berjalan hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan misalnya kurang sigapnya menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan politik yang berlebihan guna pencitaraan.
  1. Para Pemikir Hukum di Jaman Reformas ala Gusdur  (Mahfud  MD)
Reformasi hukum telah dijadikan sebagai salah satu agenda utama di era reformasi. Hal itu dilandasi oleh kesadaran bahwa sistem hukum yang dikembangkan selama masa Orde Baru bersifat represif dan hanya menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup. Hal itu secara tegas dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok- Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa kondisi umum hukum di Indonesia telah memberikan peluang terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Bahkan ditegaskan pula bahwa penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus yang menghadapkan pemerintahan atau pihak yang kuat dengan rakyat, sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah.
Dalam proses pembangunan hukum di era reformasi tentu diperlukan politik hukum, yaitu arah kebijakan hukum yang dibuat secara resmi oleh negara.
Sesuai dengan konfigurasi politik era refomasi yang demokratis tentu pembangunan hukum harus menghasilkan hukum yang responsif.
Hukum ditempatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara sehingga pembuatan hukum baru atau pencabutan hukum lama harus dijadikan sebagai langkah untuk mencapai tujuan negara.
Meskipun hukum dikatakan sebagai “alat”, di dalamnya terletak hakikat supremasi hukum. Hukum bukan semata-mata alat rekayasa politik atau instrumen untuk mendukung kemauan penguasa, tetapi hukum menjadi sentral pengarah dan pedoman upaya mencapai tujuan negara. Di sinilah makna supremasi hukum.
Kaidah Penuntun Untuk merumuskan politik hukum, setiap negara harus berpijak kepada sistem hukum yang dianut, yang bagi bangsa Indonesia adalah sistem hukum Pancasila. Istilah sistem hukum Pancasila akhir-akhir ini memang tidak banyak dibahas dan dibicarakan, padahal sistem hukum
Pancasila adalah sistem yang berakar dari budaya bangsa sebagai kaidah penuntun arah pembangunan hukum untuk mencapai tujuan nasional.
Pancasila adalah nilai-nilai dasar sebagai rambu-rambu pembangunan hukum nasional. Nilai-nilai dasar tersebut melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus dipedomani dalam pembangunan hukum.
Pertama, hukum nasional harus dapat menjaga integrasi (keutuhan kesatuan) baik ideologi maupun teritori sesuai dengan tujuan “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Harus dicegah munculnya produk hukum yang berpotensi memecah-belah keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Kedua, hukum nasional harus dibangun secara demokratis dan nomokratis dalam arti harus mengundang partisipasi dan menyerap aspirasi masyarakat luas melalui mekanisme yang fair, transparan dan akuntabel.
Ketiga, hukum nasional harus mampu menciptakan keadilan social dalam arti harus mampu memperpendek jurang antara yang kuat dan yang lemah serta memberi proteksi khusus terhadap golongan yang lemah dalam berhadapan dengan golongan yang kuat baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri. Tanpa proteksi khusus dari hukum, golongan yang lemah pasti akan selalu kalah jika dilepaskan bersaing atau bertarung secara bebas dengan golongan kuat.
Keempat, hukum harus menjamin toleransi beragama yang berkeadaban antara pemeluknya. Tidak boleh ada pengistimewaan perlakuan terhadap agama hanya karena didasarkan pada besar dan kecilnya jumlah pemeluknya. Negara boleh mengatur kehidupan beragama sebatas pada menjaga ketertiban agar tidak terjadi konflik serta menfasilitasi agar setiap orang dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan bebas tanpa mengganggu atau diganggu oleh oang lain.
Politik Hukum di Era Reformasi Salah satu keberhasilan era reformasi adalah perubahan UUD 1945. Walaupun masih memiliki kelemahan, UUD 1945 pasca perubahan telah meletakkan dasar-dasar kehidupan bernegara dan pembangunan hukum yang demokratis. Terlepas dari masih adanya pro dan kontra terhadap perubahan tersebut, UUD 1945 pasca perubahan harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi yang sah berlaku karena dibuat oleh lembaga yang berwenang yaitu MPR melalui prosedur hukum yang sah pula. Sebagai hukum tertinggi, di dalam UUD 1945 dimuat arah kebijakan hukum yang harus dijalankan sesuai dengan tujuan nasional yang hendak
dicapai dan berdasarkan pada Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Arah kebijakan hukum tersebut meliputi segala aspek kehidupan berbangsa, baik di bidang politik, ekonomi, maupun social budaya. Sebagai prinsip utama politik hukum berdasarkan UUD 1945 adalah prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesai adalah negara hukum”.
Konsep negara hukum yang dulu dikesankan menganut konsep rechtsstaat dinetralkan menjadi negara hukum saja, tanpa label rechtsstaat.
Dengan demikian konsep negara hukum yang dianut UUD 1945 diperoleh baik dari rechtsstaat maupun the rule of law, bahkan system hukum lainnya yang menyatu (integratif) dan implementasinya disesuaikan dengan tuntutan perkembangan. Konsep negara hukum Indonesia menerima prinsip kepastian hukum yang menjadi hal utama dalam konsep rechtsstaat, sekaligus juga menerima prinsip rasa keadilan dalam the rule of law. Bahkan, negara hukum Indonesia juga menerima nilai spiritual dari hukum agama. Hukum tertulis dan segala ketentuan proseduralnya (rechtsstaat) diterima tetapi harus diletakkan dalam rangka menegakkan keadilan (the rule of law).
Ketentuan tertulis yang menghalangi keadilan dapat ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fungsi kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta Pasal 28D ayat (1) tentang hak memperoleh kepastian hukum dan Pasal 28H bahwa hukum harus dibangun berdasarkan keadilan kemanfaatan.
Dianutnya prinsip negara hukum juga dilakukan dengan penegasan supremasi konstitusi. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, pelaksanaan kekuasaan tertinggi dalam negara, yaitu kedaulatan, baik oleh lembaga negara maupun oleh warga negara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Hal itu juga menegaskan kedudukan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang mengatur pelaksanaan kedaulatan.
Di sisi lain, salah satu perubahan mendasar dalam UUD 1945 adalah orientasi pengaturan tidak lagi lebih banyak kepada organisasi negara, tetapi juga memberikan jaminan dan perlindungan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Pada masa lalu, UUD 1945 sebelum perubahan hanya mengatur HAM secara sumir yang pelaksanaannya didistribusikan kepada lembaga legislatif yang ternyata  dalam ketentuan UU hanya dijadikan sebagai residu dari kekuasaan.
Itulah sebabnya pada masa Orde Lama dan Orde Baru selalu terjadi pelanggaran HAM dan kekerasan yang dilegitimasikan oleh UU.
Saat ini masalah HAM serta hak konstitusional warga negara diatur paling tidak dalam enam bab, yaitu dalam Bab Warga Negara dan Penduduk, Bab Hak Asasi Manusia, Bab Agama, Bab Pertahanan dan Keamanan Negara, bab Pendidikan dan kebudayaan, serta Bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Sedangkan khusus untuk HAM diatur tersendiri dalam 10 pasal yang terdiri atas 26 ayat.
Oleh karena itu pelanggaran HAM tidak dapat lagi dilakukan dengan mudah karena adanya jaminan serta tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dalam perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM. Politik hukum dalam UUD 1945 selanjutnya dijabarkan dalam kebijakan yang menentukan arah pembangunan hukum.
Pada era reformasi, produk hukum yang menentukan arah kebijakan hukum tersebut adalah Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi pemilihan Presiden secara langsung dan tidak dikenalnya lagi Ketetapan MPR dalam sistem hukum baru, tidak ada lagi Garis-garis Besar Haluan Negara. Pada periode selanjutnya, politik hukum termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Perumusan politik hukum selalu meliputi tiga komponen utama, yaitu substansi, struktur, dan kultur hukum. Dalam hal substansi hukum, GBHN 1999 – 2004 menentukan arah kebijakan hukum sebagai berikut:
1)      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk keadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi;
2)      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang;
3)      Mengembangkan peraturan perundangundangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Terkait dengan struktur hukum, termasuk penegakan hukum, arahan kebijakan dalam GBHN 1999 – 2004 adalah sebagai berikut:
1)      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia;
2)      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Nasional Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
3)      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun;
4)      Menyelesaikan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran;
5)      Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Sedangkan untuk budaya hukum GBHN 1999 – 2004 merumuskan arah kebijakan sebagai berikut:
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum;
2.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum; serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. Lembaga Negara RI Tahun 2007 Nomor 33. Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4700. berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan dalam rangka pembangunan nasional akan makin tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin lancar.
Selengkapnya, arah pembangunan bidang hukum adalah sebagai berikut. Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum untuk menggantikan peraturan perundangundangan warisan kolonial yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong tumbuhnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional yang bersumber pada Panca dan UUD 1945.
Pembangunan materi hukum mencakup tahapan penerapan hukum, pembentukan hukum, penelitian dan pengembangan hukum. Di sisi lain, perundang-undangan yang baru juga harus mampu mengisi kekurangan/kekosongan hukum sebagai pengarah dinamika lingkungan strategis yang sangat cepat berubah. Perencanaan hukum sebagai bagian dari pembangunan materi hukum harus diselenggarakan dengan memberikan berbagai aspek yang mempengaruhi, baik di dalam masyarakat sendiri maupun dalam pergaulan masyarakat internasional yang dilakukan secara terpadu dan meliputi semua bidang pembangunan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta dapat mengantisipasi perkembangan zaman.
Pembentukan hukum diselenggarakan melalui proses terpadu dan demokratis sehingga menghasilkan produk hukum beserta peraturan pelaksanaan yang dapat diaplikasikan secara efektif dengan didukung oleh penelitian dan pengembangan hukum yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Penelitian dan pengembangan hukum diarahkan pada semua aspek kehidupan sehingga hukum nasional selalu dapat mengikuti perkembangan dan dinamika pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik kebutuhan saat ini maupun masa depan.
Pembangunan struktural hukum diarahkan untuk memantapkan dan mengefektifkan berbagai organisasi dan lembaga hukum, profesi hukum, dan badan peradilan sehingga aparatur hukum mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional. Kualitas dan kemampuan aparatur hukum dikembangkan melalui peningkatan kualitas dan profesionalisme melalui sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang akomodatif terhadap setiap perkembangan pembangunan serta pengembangan sikap aparatur hukum yang menjunjung tinggi
kejujuran, kebenaran, keterbukaan dan keadilan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bertanggungjawab dalam bentuk perilaku yang teladan. Aparatur hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional perlu didukung oleh sarana dan prasarana hukum yang memadai serta diperbaiki kesejahteraannya agar di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya aparatur hukum dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari pengaruh dan intervensi pihakpihak
dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia dilaksanakan secara tegas, lugas, profesional dan tidak diskriminatif dengan tetap berdasarkan pada penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, keadilan, dan kebenaran, terutama dalam penyelidikan, penyidikan, dan persidangan yang transparan dan terbuka dalam rangka mewujudkan tertib sosial dan disiplin sosial sehingga mendukung pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. Penegakan hukum dan hak asasi manusia dilakukan terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang akibatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas, antara lain tindak pidana korupsi, kerusakan lingkungan,
dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuahn Republik Indonesia, penegakan hukum di laut secara terus-menerus harus ditingkatkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan nasional dan hukum internasional.
Pemantapan lembaga peradilan sebagai implikasi satu atap dengan lembaga Mahkamah Agung secara terus-menerus melakukan pengembangan lembaga peradilan; peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim pada semua lingkungan peradilan; dukungan serta perbaikan sarana dan prasarana pada semua lingkungan peradilan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap citra lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Peningkatan perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi terus ditingkatkan dengan lebih memberikan akses terhadap segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan akses kepada masyarakat terhadap pelibatan dalam berbagai proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembangunan nasional sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Akibatnya, akan terbentuk perilaku warga negara Indonesia yang mempunyai rasa memiliki dan taat hukum. Peningkatan perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi harus didukung oleh pelayanan dan bantuan hukum dengan biaya yang terjangkau, proses yang tidak berbelit, dan penetapan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Rumusan arah kebijakan hukum dalam RPJP 2005 – 2025 tersebut di atas tidak hanya menentukan materi pembangunan hukum, baik di bidang substansi, struktur, maupun kultur dan sarana, tetapi juga memberikan pokok-pokok strategi yang harus dilakukan untuk menjalankan materi politik hukum. Bahkan juga disebut hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus seperti upaya pengembangan lembaga peradilan di bawah MA untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap citra lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Capaian dan Proyeksi
Untuk menilai capaian yang telah diraih pembangunan hukum di era reformasi politik hukum sebagai arah kebijakan pembangunan hukum harus dijadikan sebagai ukuran. Hal itu tentu memerlukan proses pengkajian dan penelitian yang mendalam serta meliputi berbagai bidang hukum dan berbagai aspek pembangunan hukum. Namun demikian, tentu kita bisa mengidentifikasi capaian tersebut dari pengamatan secara umum terhadap fenomena-fenomena yang mengemuka dan dapat dilihat oleh semua orang.
Di bidang substansi hukum, dari sisi kuantitatif pada 1999 hingga 2004 telah dibuat 175 UU dan pada masa 2004 hingga 2008 telah dibuat 129 UU, sehingga pada era reformasi secara keseluruhan telah terdapat 304 UU. Banyaknya UU yang telah disahkan itu paling tidak telah menggantikan beberapa peraturan warisan kolonial dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat.
Namun dari 304 UU yang telah berhasil dibuat itu ternyata terdapat 118UU yang merupakan UU pembentukan daerah dan UU pembentukan pengadilan di daerah. Jumlah tersebut belum termasuk UU pengesahan konvensi atau perjanjian internasional. Dengan demikian sesungguhnya jumlah UU yang substansinya benar-benar norma hukum jauh lebih sedikit dari pada UU yang telah disahkan DPR dan Presiden. Di sisi lain, dari sisi kualitas banyak UU yang dipertanyakan konstitusionalitasnya.
Hal itu dapat dilihat dari UU yang dimohonkan pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 73 UU. Dari jumlah UU tersebut hanya 4 UU yang dibuat sebelum tahun 1999. MK hingga saat ini telah membatalkan 4 UU secara keseluruhan, dan membatalkan ketentuan tertentu yang ada dalam 25 UU.7 Bahkan, menurut penelitian Elsa, dari 129 UU yang dibuat pada periode 2004 – 2008 terdapat 111 UU yang bertentangan dengan HAM.
Di masa mendatang, masih menjadi agenda penting agar sesuai dengan UUD 1945, terutama kaidah penuntun berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Di bidang ekonomi, saat ini banyak peraturan hukum yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan karakteristik ekonomi Pancasila.
Proses liberalisasi ekonomi dan perdagangan melalui berbagai UU dipandang telah menggeser Indonesia menjadi negara ajang kelompok kapitalis.
Sementara itu hukum yang mengatur aktivitas politik dan kenegaraan masih mencari bentuk dari berbagai sistem yang ada serta perlu penyesuaian dengan karakteristik masyrakat Indonesia.
Perkembangan hukum ke depan juga akan merambah kehidupan sosial budaya masyarakat. Akan semakin sering terjadi tarik menarik
kebebasan individu dalam berekspresi dan kepentingan ketertiban umum seperti yang terjadi pada saat akan disahkannya UU Pornografi.
Tarikmenarik tersebut juga akan memasuki wilayah kebebasan beragama sehingga memunculkan kembali perdebatan antara negara dan agama.
Di sektor struktur hukum, keberhasilan reformasi dapat dilihat dari pembentukan lembaga-lembaga baru di bidang hukum, baik yang diamanatkan oleh UUD 1945 maupun oleh UU tertentu. Beberapa lembaga baru tersebut telah berhasil menjadi ikon perubahan penegakan hukum yang diakui oleh publik. Namun demikian, perubahan sepenuhnya berhasil dilakukan terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Walaupun telah menjadi sorotan publik selama 10 tahun reformasi, praktik mafia peradilan tetap terjadi. Upaya reformasi peradilan yang telah dilakukan melalui pembentukan Komisi Yudisial dan peningkatan integritas dan kualitas hakim belum mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat. Hal inilah yang menjadi agenda penting di masa yang akan datang. Reformasi peradilan dan penegakan hukum juga sudah harus menyentuh mekanisme penyelesaian perkara dan administrasi justisial di lembaga peradilan yang menentukan kinerja lembaga peradilan.
Di sektor kultur hukum, era komunikasi dan informasi telah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Apalagi proses demokratisasi telah mendorong keterbukaan informasi dan kebebasan individu. Walaupun pemerintah dan aparat penegak hukum belum mampu menyediakan informasi hukum yang memadai, masyarakat dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber yang dikelola oleh masyarakat sendiri.
Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat tidak seiring dengan kualitas pelayanan dan penegakan hukum serta bantuan hukum dengan biaya yang terjangkau. Hal inilah yang melahirkan kekecewaan dan mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum tidak kunjung surut. Kekecewaan dan ketidakpercayaan itu kadang kala dilampiaskan dengan aksi kekerasan dan tindakan yang menurunkan martabat pengadilan (contemp of court).
Peningkatan budaya kepatuhan terhadap hukum di masa depan tidak hanya dapat dilakukan dengan himbauan dan sosialisasi, melainkan juga didukung dengan pelayanan dan proses hukum yang cepat, sederhana, dan murah, dan yang lebih penting lagi adalah harus ada jaminan bahwa orang yang mematuhi hukum akan mendapat keadilan dan dilindungi hak-haknya.
Untuk mengetahui capaian hukum kita pasca reformasi, tentu kita harus memiliki dasar pijak, yaitu dengan melihat terlebih dahulu apa yang dulu menyebabkan dilakukannya reformasi di bidang hukum. Artinya, masalah-masalah apa saja yang timbul dalam bidang pembangunan hukum pada masa Orde Baru sehingga kita melakukan reformasi di bidang hukum melalui reformasi politik pada tahun 1998.
Berikut ini adalah masalah-masalah hukum di masa lalu yang kemudian dicoba untuk diperbaiki pada era reformasi melalui reformasi hukum dan berdasarkan itu pula dapat diukur sejauh mana kita telah melangkah.
Pertama, pada masa Orde Baru, hukum kita dalam arti undang-undang bersifat elitis, bersumber dari lembaga eksekutif yang secara politik dipaksakan agar menjadi hukum. Pada waktu itu, peran DPR maupun parpol hampir tidak ada di dalam proses pembuatan hukum. Artinya, lebih bersifat formalistis. Hukum selalu disiapkan di istana kepresidenan, kemudian dibahas segi bahasa dan tata tulisnya oleh DPR, tanpa ada perubahan yang substantif. Selain bersifat elitis, pada masa lalu juga tercatat bahwa hukum kita bersifat positivistik-instrumentalistik. Artinya, hanya menjadi alat pembenar atas kehendak penguasa, baik yang terlanjur maupun yang akan dilakukan. Dengan watak seperti ini, seringkali hukum atau undang-undang menjadi alat untuk membenarkan kebijakan yang sebenarnya salah atau tidak baik.
Kedua, hal yang tidak dapat disembunyikan pada masa lalu adalah bahwa pengadilan kita berwatak koruptif sehingga pada saat itu popular istilah “mafia peradilan”. Sebenarnya, istilah “mafia peradilan” tidak tepat di dalam dunia hukum. Istilah yang lebih tepat adalah korupsi peradilan (judicial corruption). Mafia peradilan itu ditandai oleh banyaknya korupsi dan ketidakjujuran di dalam penegakan hukum. Hal itu bisa dilakukan baik karena intervensi kekuasaan eksekutif terhadap pengadilan maupun karena kolusi di kalangan para penegak hukum sendiri. Jadi, pada waktu itu, kita sering mendengar bahwa seseorang yang punya perkara di pengadilan harus menyediakan dana tertentu untuk memudahkan urusan-urusannya. Pengurusan itu bisa dilakukan melalui permainan antara pengacara, jaksa, dan hakim. Mafia peradilan selalu tidak bisa dibuktikan secara formal tetapi bisa dirasakan sebagai judicial corruption yang menyengat di tengah masyarakat. Kalau ditanya, mana buktinya ada mafia peradilan? Jawabnya, tidak ada, karena para pelakunya adalah orang yang bekerjasama untuk saling melindungi satu sama lain. Bahkan, orang yang berusaha membongkarnya bisa dihukum melalui judicial corruption baru dengan tuduhan mencemarkan nama baik hakim, jaksa, dan polisi. Itulah yang terjadi dan dirasakan kuat pada masa lalu.
Ketiga, pada masa lalu, produk hukum dalam arti undang-undang harus diterima sebagai kebenaran yang final sehingga tidak ada satu lembaga pun yang bisa melakukan pengujian, apalagi untuk membatalkannya. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR (legislatif) tidak bisa diganggu gugat meskipun di dalamnya terdapat kesalahan. Gugatan atas undng-undang waktu itu hanya bisa dilakukan melalui satu jalur, yaitu legislative review. Dengan kata lain, sebuah undang-undang hanya bisa dibatalkan oleh pembuatnya sendiri. Meskipun sebuah undang-undang sudah jelas-jelas salah, kalau DPR dan pemerintah sebagai lembaga legislatif tidak mau mengubahnya maka undang-undang itu tidak bisa berubah. Padahal dalam kenyataannya pada saat itu banyak sekali undang-undang yang bermasalah.
Keempat, pada masa lalu banyak terjadi pelanggaran terhadap hakhak politik rakyat karena negara banyak melakukan kekerasan politik, misalnya dalam bentuk pembatasan adanya parpol yang ditentukan hanya tiga dan tidak bisa bertambah lagi betapapun ada gumpalangumpalan politik baru di tengah masyarakat yang memerlukan wadah berbentuk parpol tersendiri. Pengorganisasian tiga parpol itu pun diintervensi oleh pemerintah baik dalam menentukan pimpinan maupun mengarahkan pilihan-pilihan politiknya. Pelanggaran atas hak asasi di bidang politik pada saat itu seakan-akan stabil tetapi berantakan dan berubah dengan sangat mudah dan cepat. Sejalan dengan kekerasan-kekerasan politik yang terjadi pada masa lalu, tampak pula bahwa pers kita terpasung, tidak memiliki kebebasan meskipun dalam bentuk kebebasan yang bertanggung jawab. Dikatakan bahwa prinsip kita adalah “pers bebas yang bertanggung jawab” tetapi sebenarnya tidak ada kebebasan bagi pers. Setiap berita yang akan dimuat selalu diiringi ancaman represi jika, misalnya, menyinggung atau melanggar garis politik yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pada waktu itu ada yang disebut dengan telepon pemberitaan di mana pemimpin redaksi media massa diminta untuk tidak memberitakan hal-hal tertentu yang menurut pemerintah sensitif atau dapat menimbulkan kerawanan sosial dan politik.
Langkah-langkah Reformasi Berdasarkan hal-hal tersebut, pembangunan di bidang hukum pada masa reformasi diarahkan pada beberapa hal yang penting.
Pertama, kita harus melakukan amandemen terhadap UUD.Amandemen UUD harus dilakukan dengan alasan bahwa selama pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru yang dijalankan berdasarkan UUD 1945 yang asli selalu melahirkan pemerintahan otoriter. Artinya, selama pelaksanaan UUD 1945 tidak pernah muncul pemerintahan yang demokratis, sehingga dapat disimpulkan bahwa kalau mau memperbaiki kehidupan yang lebih demokratis tentu harus didahului dengan amandemen atas UUD 1945 yang asli. Tanpa ada amandemen UUD, tidak akan ada reformasi. Begitulah pandangan yang berkembang pada saat itu. Pandangan ini menjadi sangat dominan, dipikul oleh hamper semua partai politik, masyarakat kampus, LSM dan berhasil dibawa ke MPR sehingga amandemen UUD itu benar-benar dilakukan.
Kedua, penataan lembaga peradilan melalui perubahan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal yang paling menonjol dari perubahan undang-undang tentang itu adalah bahwa agar kehakiman bisa benarbenar mandiri dan merdeka maka kekuasaan kehakiman disatuatapkan di bawah MA. Dengan begitu hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang dulunya di bawah Menteri Kehakiman atau berada di bawah pemerintah (Departemen Pertahanan dan Departemen Agama) secara administratif dan finansial kemudian sepenuhnya berada di bawah MA.
Ketiga, sejalan dengan perubahan di bidang kekuasaan kehakiman itu juga dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga alternatif untuk menerobos kesulitan-kesulitan pemberantasan korupsi di pengadilan konvensional. Indonesia membentuk KPK dengan pengadilan tersendiri, yaitu Pengadilan Tipikor yang diberi tugas khusus menangani soal-soal korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dengan nilai korupsi 1 milyar ke atas dan/atau dengan kasus yang menarik perhatian masyarakat. Sejalan dengan itu pula dibentuk Komisi Yudisial (KY) dengan fungsi mengawasi perilaku para hakim. Karena pada masa lalu banyak mafia peradilan (judicial corruption) maka sekarang dibentuk KY sebagai lembaga Negara yang masuk di dalam UUD, yang tugasnya menyelesaikan dan mengusulkan calon hakim agung, serta mengawasi perilaku hakim untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Lembaga baru lainnya yang juga dibentuk pada masa reformasi adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Semula, MK dibentuk dengan dua latar belakang saja.  
Pertama, karena pada masa lalu tidak ada suatu lembaga yang bisa membatalkan undang-undang kecuali legislatif sendiri sehingga diperlukan satu lembaga seperti MK yang diberi wewenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang
Kedua, MK sebenarnya dimaksud sebagai forum previligiatum atau pengadilan khusus ketatanegaraan tatkala presiden mau diberhentikan dalam masa jabatannya.
Ada keinginan agar proses pemberhentian presiden pada masa jabatannya didahului dengan penilaian hukum. Dengan adanya forum previligiatum tersebut Presiden tidak cukup hanya dijatuhkan dengan alasan-alasan politik tanpa didasarkan pada alasan-alasan hukum yang bisa dinilai lebih dulu oleh pengadilan. Namun demikian, dalam perkembangannya kemudian MK selain berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD dan memberi penilaian hukum atau menilai dakwaan Mahfud MD. DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran tertentu dan dapat diberhentikan dari jabatannya juga ada wewenang-wewenang lain yang diberikan kepada MK, yaitu menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembentukan partai politik, dan menangani perselisihan pemilihan umum. Itulah kewenangan MK yang asli, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 24C UUD 1945 hasil amandemen. Kemudian sejak tahun 2008 dengan keluarnya UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan MK ditambah lagi, yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 sebelum diubah, sebenarnya kewenangan mengadili perselisihan pemilihan kepala daerah ada di tangan MA. Tetapi, dengan UU No. 12 Tahun 2008, kewenangan itu dialihkan ke MK. Dasar pengalihannya adalah di dalam UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu disebutkan bahwa pemilihan umum kepada daerah itu adalah pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Oleh karena itu dimasukkan ke dalam rezim pemilu maka dengan sedirinya sengketa-sengketanya pun dianggap tepat kalau dipindahkan menjadi wewenang MK sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945.
Hasil yang Dicapai Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang sudah kita capai dari latar belakang persoalan dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi persoalan itu? Secara umum, saya ingin mengatakan bahwa dari berbagai langkah yang diambil itu ada yang mencapai tujuannya secara efektif dan ada pula yang tidak efektif.
Pertama, pada saat ini, diakui atau tidak, demokrasi sudah jauh lebih hidup. Terjadi perkembangan yang positif di bidang hak-hak politik masyarakat. Masyarakat sekarang sudah bisa mengikuti pemilu dengan langsung umum bebas dan rahasi tanpa tekanan dari aparat negara. Kalaupun ada orang yang dipaksa-paksa untuk memilih salah satu partai, itu bukan oleh negara, melainkan oleh parpol atau kekuatan dalam masyarakat itu sendiri. Berbeda halnya dengan zaman dahulu di mana masyarakat dihegemoni oleh negara, bahkan disinyalir hasil pemilunya sudah diketahui jauh sebelum pemilu itu dilaksanakan karena pemerintah sudah merekayasa sebelumnya mengenai daerah mana partai apa dapat suara berapa. Sekarang praktik semacam itu tidak lagi terjadi. Setiap orang boleh memilih secara bebas tanpa tekanan dari siapapun. Pemilu sudah diawasi oleh lembaga-lembaga independen.
Bahkan, di dalam tata politik kita sekarang, siapapun boleh mendirikan parpol sampai sebanyak-banyaknya karena hal itu merupakan hak politik masyarakat, tetapi kebebasan mendirikan parpol itu kemudian diatur dengan electoral threshold atau parliamentary threshold. Dengan demikian, setiap warga negara boleh mendirikan parpol dan boleh ikut pemilu tetapi untuk boleh terus hidup atau untuk boleh mendapat kursi di parlemen itu harus mencapai angka threshold tertentu. Ketentuan tersebut dianggap lebih fair dari pada kesempatan mendirikan parpol ditutup sama sekali. MK sudah memutuskan bahwa parliamentary threshold maupun electoral threshold adalah konstitusional.
Selain itu, masyarakat saat ini juga sudah dapat menikmati kebebasan pers. Pers boleh berekspresi, bahkan untuk mendirikan media massa, sekarang, tidak harus ada surat izin terbit (SIT) atau surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Siapapun yang punya uang bisa mendirikan dan dapat menerbitkannya. Artinya, sistem politik sekarang ini sudah jauh lebih demokratis.
Pada saat ini kita juga menyaksikan kemajuan yang cukup menonjol di bidang perundang-undangan karena UU sudah bias dibatalkan melalui jalur judicial review. Padahal, dalam sistem politik sebelumnya, suatu UU hanya bisa dibatalkan melalui legislative review.
Produktivitas MK Di sini, saya ingin memberikan tekanan pada apa yang sudah dicapai oleh MK karena selain kebetulan saya memimpin lembaga itu juga saya memang diminta menjadi pembicara untuk menjelaskan capaian pembangunan hukum kita.
Pertama, sejak didirikan pada bulan Agustus 2003, MK sudah menangani ratusan kasus dan memutuskan pula ratusan kasus. Pada pemilu 2004, sengketa hasil pemilu yang masuk ke MK ada sebanyak 479 kasus. Namun, setelah diseleksi, kasus yang memenuhi syarat sebagai perkara adalah sebanyak 274 kasus. Semua perkara sengketa hasil Pemilu 2004 bisa diselesaikan dan divonis dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 hari, tanpa menimbulkan persoalan-persoalan hukum baru. Memang, di dalam catatan ada dua kasus yang setelah divonis oleh MK ternyata ada kesalahan, di mana orang yang divonis oleh MK bahwa suara yang diperolehnya benar tapi kemudian di pengadilan umum terbukti salah. Di sini, MK perlu menjelaskan bahwa ketika kasus itu di bawa ke MK, KPUD yang bersangkutan menerangkan bahwa hasil perhitungannya adalah benar sementara penggugat/ pemohon tidak bisa membuktikan sebaliknya. Tetapi data yang disampaikan KPUD ke MK ternyata data palsu, sementara pemohonnya tidak punya data pembanding sehingga MK menyatakan bahwa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU Daerah yang bersangkutan sudah benar.
Persoalannya kemudian KPUD di provinsi yang bersangkutan diadukan ke pengadilan pidana dan ternyata dia telah membuat dokumen palsu yang diajukan ke MK. Itulah yang terjadi dari 274 kasus yang ditangani MK.
Kedua, selama 5 tahun ini, MK telah menangani 178 kasus pengujian undang-undang. Suatu capaian yang luar biasa karena pada zaman Orde Lama sampai dengan Orde Baru kita tidak pernah bermimpi bisa melakukan pengujian undang-undang. Begitu MK dibentuk, dalam 5 tahun saja sudah menangani 178 pengujian undang-undang dengan perincian: yang sudah divonis 161 perkara dan 17 perkara sampai saat ini masih dalam pemeriksaan. Sebenarnya ada 206 kasus yang masuk ke MK, tetapi kemudian 28 kasus tidak diregristrasi karena tidak memenuhi syarat. Dengan kata lain, dari 206 perkara yang masuk, terdapat 178 kasus yang memenuhi syarat untuk diregistrasi dan 28 tidak registrasi. Dari 178 kasus itu perkara yang sudah divonis ada sebanyak 161 diterima sebanyak 48 perkara, ditolak 53 perkara, tidak dapat diterima sebanyak 48 perkara, dan ditarik kembali sebanyak 17 perkara. Produktivitas ini menarik untuk diketahui, sekurang-kurangnya dari sudut MK sendiri dapat dianggap sebagai kemajuan bagi capaian pembangunan hukum kita.
Ketiga, selama 5 tahun ini juga ada 11 perkara sengketa kewenangan lembaga Negara. Dari 11 perkara itu ada 2 pekara yang ditolak, 6 perkara tidak dapat diterima, dan 3 perkara ditarik oleh pemohonnya. Jadi, dalam perkara sengketa kewenangan lembga negara belum ada yang dikabulkan. Kasus terakhir adalah sengketa kewenangan antara KPU Provinsi Maluku Utara dan Presiden yang diputus tidak dapat diterima dengan alasan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara merupakan lembaga negara tingkat daerah yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD, melainkan bahwa diberikan oleh UU No. 22 Tahun 2007. Oleh sebab itu, KPU Provinsi Maluku Utara dinilai tidak memiliki legal standing.
Keempat, sejak tahun 2008 MK diberi kewenangan untuk mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Hal ini menarik karena kewenangan ini secara resmi dialihkan dari MA ke MK per 1 November 2008 tetapi sampai dengan pertengahan Januari 2009 (kira-kira 2 bulan) MK menerima perkara perselisihan hasil pemilukada itu sebanyak 27 perkara. Jadi, kalau dirata-rata, setiap 3 hari ada pemilukada dan sebagian besar dari mereka yang kalah itu berperkara.
Berdasarkan itu semua, saya mempunyai beberapa catatan.
Pertama, kalau melihat pembangunan hukum atau reformasi di bidang hukum sejak 1998, saya melihat bahwa sejauh menyangkut pembangunan substansi hukum dan lembaga-lembaga hukum dan penataan lembaga dalam arti struktur organisasi lembaga penegak hukum itu sudah cukup bagus.  Tetapi, tampaknya budaya hukum kita belum berubah sehingga upaya penegakan hukum belum berjalan secara efektif. Hingga saat ini banyak warga masyarakat yang berfikir bahwa kalau punya perkara selain mencari pengacara juga harus mencari uang untuk memenangkan perkara itu,
bahkan, sebagai ketua MK, saya sering dihubungi orang yang menginginkan agar perkaranya dimenangkan dengan menyediakan sejumlah uang. Budaya hukum kita masih begitu karena kita sudah lama dibiasakan dengan cara seperti itu. Persoalan itu belum bisa kita selesaikan dengan baik. Kalau dievaluasi tampaknya yang lebih efektif untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum adalah lembaga-lembaga baru, seperti KPK, KY, MK, bahkan juga Timtastipikor. Lembaga-lembaga itu lebih efektif dalam bekerja. Mengapa? Karena lembaga-lembaga yang baru ini tidak tersandera oleh masa lalu. Semuanya serba baru dan bisa memulai dengan cara yang baru. Oleh sebab itu, misalnya, orang-orang dari MA itu diletakkan di KPK atau di MK kontribusinya terhadap penegakan hukum itu positif. Begitu juga jaksa atau polisi yang dipekerjakan di KPK ternyata dapat berkontribusi dengan baik meskipun ketika di instansi asalnya tampak tak berdaya.
Adapun lembaga-lembaga lama sudah terlanjur tersandera oleh kerusakan-kerusakan institusional dan moral masa lalu, sehingga sekarang ini sulit memperbaiki lembaga-lembaga yang di dalamnya sudah berisi orang-orang yang terjebak pada situasi yang sebenarnya secara moral tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena lembaga-lembaga lama itu tersandera oleh masa lalunya, setiap akan bergerak sesuai dengan kehendak reformasi selalu terserimpung oleh situasi dalam dirinya sendiri. Itulah sebabnya, perlu waktu yang agak lama untuk memperbaiki kinerja dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga lama yang kelembagaannya sudah sangat kuat.








BAB III
KESIMPULAN

Hukum  dalam pengertiannya sebagai kaidah-kaidah yang berlaku tidaklah lahir begitu saja akan tetapi memerlukan suatu proses pembentukkan hukum, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing. Karena hukum berasal dari suatu proses politik didalamnya maka demi menjaga kerangka cita hukum ( rechtside ) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum. Pengertian politik hukum sebagai ilmu studi ( ilmu politik hukum ) adalah studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Politik hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.” Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Tolak tarik karakter hukum menunjukan bahwa karakter produk hukum senantiasa berkembang seirama dengan perkembangan konfigurasi politik. Meskipun kepastianya bervariasi, konfigurasi politik yang demokeratis senantiasa diikuti munculnya produk hukum yang responsive/otonom, sedang konfigurasi politik yang otoriter senantiasa disertai oleh munculnya hukum yang berkarakter konserfatif/ortodoks.
Apabila dilihat dari keseluruhan roda pemerintahan yang dilaksanakan pada masa orde baru, memang benar-benar telah melanggar asas dan sendi negara hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa konfigurasi politik dan karakter produk hukum senantiasa berubah sejalan dengan periodesasi pembahasan. Pada masa Orde Baru (1966-1998) menampilkan konfigurasi politik non demokratis (otoriter) dengan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/konservatif. Walaupun pada awal perjalanannya menampilkan konfigurasi politik yang demokratis, tetapi kemudian mengarah kepada non demokratis.
Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat
Lebih detail maka Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa: “Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”
B . Saran
Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu:
Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat.
Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.
Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.
Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita
Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.
Era sesudah reformasi melahirkan pemilihan Presiden secara langsung dan tidak dikenalnya lagi Ketetapan MPR dalam sistem hukum baru, tidak ada lagi Garis-garis Besar Haluan Negara. Pada periode selanjutnya, politik hukum termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Sesuai dengan konfigurasi politik era refomasi yang demokratis tentu pembangunan hukum harus menghasilkan hukum yang responsif.
Hukum ditempatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara sehingga pembuatan hukum baru atau pencabutan hukum lama harus dijadikan sebagai langkah untuk mencapai tujuan negara.  Meskipun hukum dikatakan sebagai “alat”, di dalamnya terletak hakikat supremasi hukum. Hukum bukan semata-mata alat rekayasa politik atau instrumen untuk mendukung kemauan penguasa, tetapi hukum menjadi sentral pengarah dan pedoman upaya mencapai tujuan negara. Di sinilah makna supremasi hukum.
Salah satu keberhasilan era reformasi adalah perubahan UUD 1945 serta adanya lembaga lembaga baru yang berperan dalam penegakan hukum.. Walaupun masih memiliki kelemahan, UUD 1945 pasca perubahan telah meletakkan dasar-dasar kehidupan bernegara dan pembangunan hukum yang demokratis.

Daftar Pustaka

Politik Hukum Karangan Mahfud Md
Undang undang Dasar 1945
Sumber internet download

1 komentar:

  1. The Best New Jersey Casinos (2021) - MapyRO
    1. Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City, NJ. The Borgata 삼척 출장마사지 Hotel Casino 아산 출장샵 & Spa is 영주 출장안마 a destination gaming 사천 출장안마 and destination destination resort 세종특별자치 출장마사지

    BalasHapus