Tugas: INDIVIDU
Mata Kuliah: Politik
Hukum
MAKALAH
PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Yang Di Susun:
O
L
E
H
Nama :
JERRY WALILO
Stambuk : 11 501 286
Kelas :
M 11
UNIVERSITAS
INDONESIA TIMUR (UIT)
FAKULTAS HUKUM
MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur atas penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,
karena atas rahmat dan hidayah-Nya tugas Makalah ini saya dapat diselesaikan. Dengan
baik yang berjudul ” Perkembangan Politik Hukum Di
Indonesia” merupakan tugas akhir semester mata kuliah politik hukum penganti ujian fainal. Materi
yang di bahas dalam makalah ini adalah perkembangan politik hukum di indonesia,
Penulis mengharapkan
saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca pada umumnya makalah ini,
guna terciptanya yang lebih baik lagi yang akan datang. Kurang dan lebihnya mohon
maaf penulis sampaikan terimakasih Sebagai manamestinya.
Makassar
23 April 2014
Penyusun
Jerri Walilo
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
BAB II PEMBAHASAN PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM Di INDONESIA
A.
Periode Orde Baru (1966-1998)
1. Para
Pemikir Hukum di Jaman Orde Baru (Mochtar Kusumaatmaja)
2. Para
Pemikir Hukum di Jaman Orde Baru (Profesor. Satjipto Raharjo)
B.
Periode Era Setelah Reformasi
A.
Era Kepemimpinan Gus Dur
B.
Era Kepemimpinan Megawati Soekarno
Putri
C.
Era Kepemimpinan Susilo Bambang
Yudhoyono
D.
Para Pemikir Hukum di Jaman
Reformasi ala Gusdur (Mahfud MD)
BAB III KESIMPULAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sejarah dan
perkembangan politik hukum di Indonesia dimulai pada saat diproklamirkannya
kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh sang
proklamator Ir. Soekarano dan Muh. Hatta. Dari kemerdekaan itulah mulai
dijalankannya suatu roda pemerintahan dengan menciptakan hukum –hukum yang baru
yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah
negeri ini.
Hukum dalam pengertiannya sebagai kaidah-kaidah
yang berlaku tidaklah lahir begitu saja akan tetapi memerlukan suatu proses
pembentukkan hukum, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari
kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing.
Karena hukum berasal dari suatu proses politik didalamnya maka demi menjaga
kerangka cita hukum ( rechtside ) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum.
Pengertian politik hukum sebagai ilmu studi ( ilmu politik hukum ) adalah studi
tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya
mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri.
Kebijaksanaan disini tentang menentukan bagian aspek-aspek
mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum.
Sudah
banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para
ahli di dalam berbagai literatur. Dari berbagai pengertian atau definisi itu,
dengan mengambil substansinya yang ternyata sama, bahwa politik hukum adalah
“legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan
baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan Negara.”
Dengan
demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan
sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan
yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum
di dalam Pembukaan UUD 1945.
Pembentukan hukum
dalam suatu sistem hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh
suatu masyarakat hukum, juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda
pada setiap kelas masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukanya dapat
berlangsung sebagai proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau
sebagai proses pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung
melibatkan kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu.
Dalam masyarakat
Eropa Kontinental pembentukan hukum dilakukan oleh badan legeslatif. Sedangkan
dalam masyarakat common law (Anglo saxion) kewenangan terpusat pada hakim.
Negara Indonesia
sebagai Negara hukum, konsep hukumnya mengikuti Eropa Kontinental, dimana
pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislative (DPR).
Landasan Juridis
pemberian kewenangan kekuasaan pembentukan undang-undang kepada badan
legislative didasarkan pada pertama, Pasal 20 UUD Negara RI Tahun 1945 ayat 1: “DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang”. Ayat 2 : “setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapatkan persetujuan bersama” ayat 5 : “Dalam hal rancangan
undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut
disetujui rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib
diundangkan”. adalah UU No. 10 tahun 2004 tentang peraturan pembentukan
perundang-undangan sebagi landasan
yuridis kedua. Kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang diatur
dalam BAB IV tentang “perencanaan penyusunan undang-undang” dan BAB V tentang
“pembentukan peraturan perundang-undangan”.
Kembali pada
sejarah politik hukum di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga sampai saat ini
yang mengalami beberapa periode serta era kepemimpinan yang berkuasa didalamnya
ternyata telah terjadi tolak
tarik atau dinamika antara konfigurasi politik otoriter (nondemokeratis).
Demokerasi dan
Otoriterisme muncul secara bergantian dengan kecenderungan linier disetiap
periode pada konfigurasii otoriter. Sejalan dengan hal itu, perkembangan
karakter produk hukum memperlihatkan keterpengaruhannya dengan terjadi tolak
tarik antara produk hukum yang berkarakter konservatif dengan kecenderungan
linier yang sama.
Tolak tarik
karakter hukum menunjukan bahwa karakter produk hukum senantiasa berkembang
seirama dengan perkembangan konfigurasi politik. Meskipun kepastianya
bervariasi, konfigurasi politik yang demokeratis senantiasa diikuti munculnya
produk hukum yang responsive/otonom, sedang konfigurasi politik yang otoriter
senantiasa disertai oleh munculnya hukum yang berkarakter konserfatif/ortodoks.
BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM DI
INDONESIA
A.
Periode Orde Baru
(1966-1998)
Orde Baru dimulai sejak tanggal 12 Maret1966 bersamaan dengan pembubaran
Partai Komunis Indonesia (PKI), sehari setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas
Maret (Supersemar). Pemerintah Orde Baru bertekad untuk mengoreksi penyimpangan
politik yang terjadi pada era Orde Lama, dengan memulihkan tertib politik
berdasarkan Pancasila sekaligus meletakkan program rehabilitasi dan konsolidasi
ekonomi. Pada awal eksistensinya, jelas sekali bahwa Orde Baru memberi bobot
yang lebih besar terhadap perkembangan ekonomi dalam kerangka pembangunan
nasionalnya. Bagi negara-negara yang sedang membangun dan mengutamakan
pertumbuhan ekonomi secara sadar akan diikuti dengan pembatasan atau
pengekangan kehidupan politik yang demokratis.
Pada masa Orde Baru
pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan
untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang
disebut dengan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :
1.
Pertama berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Konsensus
pertama ini disebut juga dengan konsensus utama.
2. Sedangkan konsensus
kedua adalah konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus utama. Artinya, konsensus kedua lahir sebagai
lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Konsensus kedua lahir antara pemerintah dan partai-partai politik dan
masyarakat.
Pada awal
kehadirannya, orde baru memulai langkah pemeritahannya dengan langgam
libertarian, lalu sistem liberal bergeser lagi ke sistem otoriter. Seperti
telah dikemukakan, obsesi orde baru sejak awal adalah membangun stabilitas
nasinal dalam rangka melindungi kelancaran pembangunan ekonomi
Hal pertama yang
dapat terlihat guna menjalankan kekuasaan adalah dengan menambahkan kekuatan
TNI dan Polri didalam berbagi bidang kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
cara memasukkan kedua pilar ini ke dalam keanggotaan MPR/DPR. Tampilnya militer
di pentas poitik bukan untuk pertama kali, sebab sebelum itu militer sudah
teribat dalam politik praktis sejalan dengan kegiatan ekonomi menyusul dengan
diluncurkannya konsep dwifungsi ABRI.
Lalu dengan
menguatkan salah satu parpol, Kericuhan dalam pembahasan RUU-RUU yang
mengantarkan penundaan pemilu (yang seharusnya diselenggarakan tahun 1968) itu
disertai dengan Emaskulasi yang sistematis terhadap partai-partai kuat yang
akan bertarung dalam pemilu. Pengebirian ini sejalan dengan Sikap ABRI yang
menyetujui peyelenggaraan pemilu, tetapi dengan jaminan bahwa “kekuatan orde
baru harus menang”. Karena itu, disamping menggarap UU pemilu yang dapat
memberikan jaminan atas dominasi kekuatan pemerintah, masa partai-partai yang
diperhitungkan mendapat dukungan dari pemilih mulai dilemahkan. Menghadapi
pemilu 1971, selain mernggarap UU pemilu dan melakukan emaskulasi terhadap
partai-partai besar, pemerintah juga membangu partai sendiri, yaitu Golongan
karya (Golkar). Sejak awal orde baru golkar sudah didesain untuk menjadi
partai pemerintah yang diproyeksikan menjadi tangan sipil angkatan darat dalam
pemilu.sekretariat bersama (Sekber) golkar adalah tangan sipil angkatan darat
yang dulu berhasil secara efektif mengimbangi (kemudian menghancurkan (PKI).
Selain itu untuk
menguatkan keotoriteranya pada massa ini sistem berubah drastis menjadi non
demoratik dengan berbagi hal misalnya pembatasan pemberitaan,kebebasan perss
yang tertekan,dan arogansi pihak-pihak pemerintahan yang memegang kekuasaan.
Memang pada awal pemerintahan Orde Baru tidak pernah menjanjikan demokrasi
dan kebebasan di masa depan. Meskipun demikian pada awalnya juga masih ada
kebebasan bagi parpol maupun media massa untuk melancarkan kritik dan
pengungkapan realita di dalam masyarakat. Namun langgam system politik bergeser
ke arah yang otoritarian, gagasan demokrasi liberal dicap sebagai gagasan yang
bertentangan dengan demokrasi Pancasila dan karenanya harus ditolak.
Hasil pemilu tahun 1971 yang memberikan 62,8% kursi DPR kepada Golkar
semakin memberi jalan bagi tampilnya eksekutif yang kuat. Golkar bersama ABRI
kemudian menjadikan tumpuan utama pemerintah untuk mendominasi semua proses
politik. Sedangkan pemerintahan yang demokratis sebagaimana yang berlaku dalam
suatu negara hukum, adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya (Miriam Budiardjo,
1997: 52).
Bagi negara Indonesia sebenarnya pembatasan kekuasaan itu telah dituangkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dalam pelaksanaannya sering ditafsirkan
bermacam-macam demi untuk menguatkan posisi pemerintah. Pada masa Orde Baru
eksistensi parpol dan lembaga perwakilan berada dalam kondisi lemah dan selalu
dibayangi oleh kontrol dan penetrasi birokrasi yang sangat kuat. Di sini
kelihatan bahwa posisi eksekutif sangat kuat, dapat mengatasi semua kekuatan
yang ada di dalam masyarakat, sehingga kontestasi dan partisipasi politik dari
kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah.
Demikian juga halnya dengan kehidupan pers dibayangi oleh ancaman
pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), sehingga pers tidak
mempunyai kebebasan yang sungguh-sungguh untuk mengekspresikan temuan, sikapdan
pandangannya. Dengan demikian konfigurasi politik Orde Baru, berdasarkan
kriteria bekerjanya pilar-pilar demokrasi, adalah konfigurasi yang tidak
demokratis atau cenderung otoriter.
Apabila dilihat dari karakter produk hukum pada era Orde Baru, sebagaimana
halnya ketentuan hukum tentang Pemilu dapat dikualifikasikan sebagai produk
hokum yang berkarakter ortodoks/elitis/konservatif. Hal ini dituangkan dalam
dua buah undang-undang, yaitu UU Nomor 15 Tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969
masing-masing tentang Pemilu dan tentang Susduk MPR/DPR/DPRD.
Dalam undang-undang tersebut mereka yang diangkat adalah mewakili visi
politik pemerintah, pengangkatan yang langsung berlaku untuk sejumlah kursi
tertentu. Parpol tidak diberi peranan yang riil dalam organisasi
penyelenggaraan Pemilu, karena ketua panitia di setiap tingkatan diduduki oleh
pejabat atau pimpinan birokrasi, sementara peranan parpol di dalamnya hanya
bersifat parsial. Secara keseluruhan mekanisme penyelenggaraan pemilu
mengandung kelemahan dalam system kontrol dan dalam rantai-rantai perhitungan
suara.
Selanjutnya kontrol pemerintah atas anggota lembaga perwakilan hasil
pemilu dapat juga dilakukan melalui recall atau penarikan kembali seseorang dari
keanggotaan lembaga perwakilan/permusyawaratan. Di sini jelas bahwa
undang-undang tentang pemilu tersebut cenderung berkarakter konservatif/
ortodoks. Pemilu yang jurdil sebagaimana yang didengungkan dalam undang-undang
tersebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya, asas demokrasi sebagai sendi
dari negara hokum juga tidak dilaksanakan. Dengan demikian pemerintahan Orde
Baru telah benar-benar melanggar konstitusi (UUD 1945) yang berlaku.
Selanjutnya ketentuan hukum mengenai Pemerintahan Daerah pada zaman orde
baru dituangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah. Pengangkatan kepala daerah adalah hak prerogatif
presiden, dengan pengertian bahwa presiden tidak terikat dengan peringkat suara
dukungan DPRD masing-masing, artinya yang mendapat suara terbanyak tidak mesti
harus diangkat, tergantung kepada presiden. Kepala Daerah merupakan penguasa
tunggal di bidang pemerintahan di daerah, system kontrol dilakukan dengan
pengawasan preventif, pengawasan represif dan pengawasan umum. Pengawasan
preventif berkaitan dengan keharusan pengesahan Perda dan Keputusan Kepala
Daerah, pengawasan represif berkenaan dengan kewenangan penangguhan dan
pembatasan perda, dan pengawasan umum adalah pengawasan terhadap segala
kegiatan yang dapat menjamin terselenggaranya pemerintahan di daerah, yang
berupa pemeriksaan dan penyelidikan.
Dengan demikian Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yang berlaku pada era
Orde Baru tersebut memperlihatkan watak konservatif, yang dapat dicirikan dari
penggunaan asas otonomi nyata dan bertanggungjawab sebagai pengganti asas
otonomi yang seluas-luasnya. Hal ini memang tidak memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang di daerah, pemerintah senantiasa memaksakan
kehendaknya demi untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kenyataan
ini sebagai gambaran bahwa pemerintahan tidak dilaksanakan berdasarkan
ketentuan hokum yang berlaku, tetapi berdasarkan atas kekuasaan.
Adapun ketentuan hokum mengenai Agraria pada masa orde baru masih
menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Namun dalam pelaksanaannya
pemerintah banyak mengeluarkan peraturan yang parsial, seperti Peraturan
Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 15 Tahun 1975, yang mengatur tata cara
pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan dan dalam rangka kepentingan umum.
Inpres Nomor 9 Tahun 1973, yang berisi pedoman dan jenis-jenis kegiatan yang
dapat dikategorikan kepentingan umum. Ketentuan ini dapat dipandang sebagai
jalan pintas yang diambil pemerintah untuk memudahkan pengambilalihan tanah
dari rakyat.
UUPA yang berkarakter responsif, tetapi pemerintah orde baru
menginterpretasikannya dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
secara parsial untuk keperluan pragmatis dalam rangka pelaksanaan
program-program pembangunan, sehingga memperlihatkan watak yang konservatif.
Demikian juga halnya dengan Kepres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah
bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meskipun membawa sedikit
kemajuan, namun bentuk peraturannya tetap tidak proporsional. Materinya yang
prinsip seharusnya menjadi materi undang-undang, yang sebenarnya tidak dapat
dibuat sepihak oleh eksekutif.
Pemerintahan Orde Baru terlihat lebih mementingkan kelompok atau golongan
tertentu tanpa memperhatikan nasib rakyat. Sehingga undang-undang yang
responsive dibuat menjadi konservatif sebagaimana halnya UUPA tersebut. Dengan
demikian dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan-permasalahan dan
pertikaian-pertikaian, terutama dalam masalah pembebasan tanah yang nyata-nyata
tidak proporsional dan merugikan rakyat.
Apabila dilihat dari keseluruhan roda pemerintahan yang dilaksanakan pada
masa orde baru, memang benar-benar telah melanggar asas dan sendi negara hukum,
sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa konfigurasi politik dan
karakter produk hukum senantiasa berubah sejalan dengan periodesasi pembahasan.
Pada masa demokrasi liberal (1945-1959), ternyata konfigurasi politik bersifat
demokratis dan produk hukum yang dihasilkan bersifat responsive. Sedangkan pada
masa demokrasi terpimpin (1959-1966), di sini terlihat bahwa konfigurasi
politik bersifat otoriter dan karakter produk hokum bersifat
konservatif/ortodoks, kecuali produk hokum tentang agraria yang memang telah
dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya pada masa Orde Baru (1966-1998) menampilkan konfigurasi
politik non demokratis (otoriter) dengan karakter produk hukum yang bersifat
ortodoks/konservatif. Walaupun pada awal perjalanannya menampilkan konfigurasi
politik yang demokratis, tetapi kemudian mengarah kepada non demokratis.
Apabila perjalanan konfigurasi politik dan karakter produk hukum tersebut
dihubungkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dituangkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam Batang Tubuh dan
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan
Indonesia dalam praktek ketatanegaraannya belum bisa meletakkan hukum pada
posisinya yang supreme, melainkan lebih sering diintervensi oleh kekuasaan
politik.
Sehingga dalam pelaksanaan
roda pemerintahan sering mengabaikan hak-hak rakyat yang seharusnya menjadi
cita dari sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
1.
Para Pemikir Hukum
di Jaman Orde Baru ( Mochtar Kusumaatmadja )
Profesor Mochtar Kusumaatmadja, sebelum datangnya masa purnabaktinya pada
tahun 1999 pada usia 70 tahun, adalah Gurubesar Hukum Internasional pada
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, suatu universitas yang berkampus di kota
Bandung.
Riwayat kesarjanaannya di mulai semenjak kelulusannya sebagai sarjana
hukum pada tahun 1954 dari Universitas Indonesia, sebuah universitas yang
sebelumnya bernama Universiteit van Indonesië, didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda Pasca-Perang pada tahun 1947. Setelah lulus, Mochtar melanjutkan
studi ke Amerika Serikat, atas bantuan dana ICA (International
Cooperation Administration) yang dibentuk oleh Departemen Luar Negeri Amerika
Serikat untuk membiayai program-program pendidikan dan pelatihan yang bersifat
non-militer bagi anak-anak muda dari negeri-negeri berkembang. Sekalipun fasih
berbahasa Belanda sebagaimana galibnya orang-orang seangkatannya yang pernah
mengenyam pendidikan dasar pada jaman kolonial, Mochtar muda tidak berangkat
ke Eropa untuk mendalami hukum dan teori-teori hukum yang bertradisi Eropa
Kontinental. Hubungan politik antara Belanda dan Indonesia yang
memburuk pada tahun-tahun 1950an menghalangi Mochtar melanjutkan studi ke
Negeri Belanda.
Akan gantinya, dia melawat ke Amerika untuk mencatatkan diri sebagai
mahasiswa Yale University, belajar di tempat itu sampai tamatnya pada tahun
1955 dengan gelar Ll.M. Teori-teori hukum para pemikir Amerika yang
cenderung lebih pragmatik daripada filosofik mulai dikenal olehnya, antara lain
pemikiran Roscoe Pound yang berbasis teori fungsional yang marak pada
masa itu, sebagaimana yang dikemukakan Robert K. Merton atau yang diaplikasikan
Harry Bredemeier ke dalam teori hukum yang mengkonsepkan hukum sebagai mechanism
of integration.
Sekalipun Mochtar bukan sekali dua kali menceriterakan perkenalan dan
pertemuannya dengan seorang filosof yang terkemuka dari Yale dan Harvard
bernama Filmer Stuart C. Northrop (1893-1992), namun pemikiran Northrop
tampaknya tak terlihat mengesan dalam tulisan-tulisan Mochtar.
Belajar di Amerika Serikat, pada usianya yang masih relatif muda, Mochtar
terdedah pada permasalahan hubungan internasional dan terlibat
dalam berbagai aktivitas diplomatik. Pada tahun 1958, selepas studinya di
Yale, sampai tahun 1961 Mochtar ikut mewakili Indonesia pada UNCLOS
(United Nations Conference on the Law of the Sea) yang pertama (yang berakhir
dengan diterimanya 4 (empat) kesepakatan internasional). Dalam
persoalan perundingan hukum laut ini, peran Mochtar harus diakui cukup banyak
dan bermakna, khususnya dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan
batas landas kontinen Indonesia.
Mochtar tampaknya bangga akan perannya, bersaranakan keahlian diplomasi
dan hukumnya, membantu Indonesia mendapatkan tambahan teritori jutaan
kilometer persegi luasnya, berikut kekayaan-kekayaan bumi yang terkandung di
dalamnya.
Di hadapan sidang pertemuan Konsorsium, Mochtar pernah mengemukakan suatu
kebanggaan untuk berbagi kebanggaan dengan para peserta sidang — bagaimana
hukum telah bisa dia dayagunakan dalam perundingan hukum laut untuk mendapatkan
tambahan teritori jutaan kilometer persegi luasnya, berikut kekayaan-kekayaan
bumi yang terkandung di dalamnya, suatu prestasi yang tak pernah akan bisa
dicapai oleh orang-orang militer yang mengandalkan kekuatan senjata. Berkat
keahlian mendayagunakan hukum, demikian paparan Mochtar lebih lanjut (seraya
merujuk ke pengalaman dan perannya dalam menyusun kebijakan pembangunan)
impor-impor mobil ke Indonesia telah pula dipaksa untuk masuk ke negeri ini
dalam keadaan CKD (complete knocked down) yang dengan demikian hukum
telah mendorong terkembangkannya industri perakitan, dan pada gilirannya,
secara tak langsung, juga akan mendorong terjadinya transfer teknologi dan seni
manajemen industri besar.
Dalam perundingan-perundingan joint venture pada awal pemerintahan
Orde Baru, Mochtar juga menunjukkan keberhasilannya memaksa pihak asing
menerima klausula masuknya orang-orang Indonesia ke dalam jajaran manajemen
perusahaan multinasional, yang, dengan memungkinkan, memungkinkan orang-orang
Indonesia ikut menguasai seni manajemen perusahaan-perusahaan
internasional. Sebelum itu, masih pada era pemerintahan Orde Lama,
bersama Gouw Giok Siong dari Universitas Indonesia, Mochtar juga berhasil
menyelesaikan tugasnya membela kepentingan Indonesia dalam sengketa lelang
tembakau di Bremen, Jerman, dengan “membalikkan keadaan”. Alih-alih harus
membayar ganti rugi, Indonesia malah memperoleh kompensasi atas “jasa”nya –
yang dikatakan Mochtar – telah merawat industri tembakau Eropa di Indonesia
semasa ditinggalkan pemilik dan pengusahanya sepanjang tahun-tahun penuh
pergolakan di negeri ini.
Kembali ke dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan, Mochtar
menyumbangkan waktu dan tenaganya ke Universitas Padjadjaran yang baru
didirikan pada tahun 1957. Di samping mengajar, Mochtar menulis
disertasinya dalam bidang hukum internasional, yang diselesaikan pada
tahun 1962 dengan gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran.
Pada tahun itu juga, Mochtar – seperti yang dialami beberapa sejawatnya
dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Airlangga — diberhentikan
perannya sebagai dosen fakultas atas perintah Presiden Soekarno, bersebab dari
sikapnya yang berseberangan dengan kebijakan politik presiden yang dikemukakan
pada tahun 1959 dengan sebutan“Manifesto Politik: Undang-Undang Dasar
1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia”, berakronim Manipol-Usdek’.
Meninggalkan Indonesia setelah masa itu untuk memperdalam ilmu hukum
internasional, Mochtar kembali setelah berakhirnya kekuasaan Soekarno.
Karier akademik dan kariernya di bidang hukum dan pemerintahan seperti
memperoleh jalan lapang di bawah pemerintahan Soeharto. Sebagai orang
yang mempunyai pengalaman yang amat berharga dalam percaturan hukum
internasional dan juga dalam dedikasinya dalam pendidikan hukum, sudah pada
akhir dasawarsa 1960an dan awal dasawarsa 1970an kegiatan Mochtar tidak lagi
terbatas di lingkungan Universitas Padjadjaran. Perhatiannya yang besar
pada pendidikan hukum telah membawanya ke posisi sebagai Ketua Konsorsium Ilmu
Hukum yang beranggotakan 7 Fakultas Hukum yang diunggulkan sebagai fakultas
terkemuka di negeri ini.
Berkat hubungannya yang baik dengan pusat-pusat kajian hukum di luar
negeri, antara lain dengan International Legal Center, telah membawa pengaruh
juga pada peran penting Mochtar — dalam kedudukannya sebagai Ketua Konsorsium
Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) — untuk menempatkan
sejumlah mahasiswa kandidat doktor Amerika di Fakultas-Fakultas Hukum anggota
Konsorsium yang bersedia menerima dengan menyiapkan mitra kerjanya. Yang
saya ketahui, suami isteri June dan Ron Katz diperbantukan di Universitas
Padjadjaran, dan Neil Hamilton diperbantukan di universitas Airlangga.
Ketika Presiden Soeharto mengangkatnya sebagai Menteri Kehakiman
(1974-1978) dan Menteri Luar Negeri (1978-1988), posisi barunya itu tak
hanya mengukuhkan dirinya sendiri dalam struktur politik nasional akan tetapi
berimbas positif juga pada kehidupan Konsorsium Ilmu Hukum yang
dipimpinnya.
Dengan anggaran Departemen Kehakiman, Fakultas-Fakultas Hukum Hukum
Fakultas-Fakultas Hukum anggota Konsorsium mulai aktif menyelenggarakan banyak
seminar dan penelitian-penelitian dalam rangka membantu Badan Pembinaan
Hukum Nasional, suatu organ dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang diberi
peran penting oleh Mochtar sebagai dapur perundang-undangan dengan menyiapkan
berbagai naskah akademiknya. Secara periodik, konsorsium bersidang,
umumnya di Jakarta atau di Bandung untuk menyempurnakan isi kurikulum
pendidikan hukum dan mengontrol pelaksanaannya. Sekalipun ada yang
memepertanyakan, apakah sebenarnya Konsorsium ini bekerja untuk kepentingan
Fakultas Hukum anggotanya, ataukah bekerja untuk kepentingan Departemen,
Mochtar tetap berkukuh bahwa semua itu untuk kepentingan Fakultas Hukum
sendiri, dengan fasilitas Departemen.
Memang benar kata orang, bahwa barang siapa mengendalikan dananya, dialah
yang akan mengendalikan lembaganya. Pertama-tama, karena penyandang
dananya adalah Mochtar, tidak hanya dalam kapasitasnya sebagai Menteri akan
tetapi juga sebagai Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, maka
kebijakan-kebijakan Mochtar itulah yang menjadi rasionale seluruh kerja.
Dari masa kepemimpinan Mochtar inilah datangnya kebijakan mengontrol
standar pendidikan hukum di Indonesia dengan penyusunan kurikulum minimum yang
harus ditaati. Ada dua kebijakan dasar pengajaran dan pendidikan hukum
atau ilmu hukum yang dalam perkembangannya difungsikan sebagai
arahan.
Pertama, pengajaran dan pendidikan hukum mestilah ditujukan untuk
memajukan kedayagunaan hukum untuk kepentingan kerja-kerja praktis sehari-hari
kaum professional. Sementara itu, secara teoretis dan politis, hukum
harus bisa didayagunakan untuk kepentingan pembangunan.
Mengenai kebijakan yang pertama, realisasinya tampak antara lain
dalam agenda kerja Konsorsium yang berarah ke dicapainya kesepakatan
mengenai kelulusan mahasiswa hukum yang tak lagi mensyaratkan penulisan
skripsi; akan gantinya sebelum lulus, mahasiswa diuji kemampuannya untuk
membuat legal report dan juga pernah aktif dalam praktikum moot
court.
Dengan
demikian kian jelas bahwa pengajaran dan pendidikan hukum telah lebih diarahkan
ke penyiapan dalam jangka pendek untuk mendapatkan pekerja-pekerja hukum yang
trampil dalam penanganan perkara-perkara hukum, dan kurang berarah ke
pendidikan yang lebih mendasar, yang dalam jangka panjang akan
dapat menghasilkan calon-calon intelektual hukum yang
bisa bekerja dalam ranah pemikiran kritis untuk mendekonstruksi dan
merekonstruksi hukum nasional.
Mengenai kebijakan yang kedua, realisasinya tampak dalam upaya konsorsium
untuk memfungsionalisasikan pengajaran dan pendidikan hukum untuk mensukseskan
pembangunan ekonomi. Di bawah kebijakan ini, yang sebenarnya bisa dilacak
kembali ke posisi Mochtar pada waktu itu sebagai Menteri Kehakiman yang
menerima amanah untuk mensukseskan pembangunan bersaranakan hukum, dikembangkanlah
apa yang disebut ‘Teori Hukum
Pembangunan” dengan pemberian dasar yang rasional kepada fungsi hukum dalam
struktur kehidupan bernegara ini sebagai ‘tool of social engineering’.
Teori atau konsep ‘law is a tool of social engineering’, bahkan frase ini,
diketahuilah berasal dari ajaran Roscoe Pound dari karya-karya tulisnya lebih
dari seabad yang lalu, yang berbasis pada paradigma yang diterima para sosiolog
hukum pada masa itu bahwa hukum adalah kontrol sosial yang dikelola oleh
negara.
Sejak saat itulah, hinggapun kini, kurikulum pendidikan hukum masih terisi
oleh ajaran teori ‘law is a tool of social engineering’ dalam kerangka
fungsinya sebagai kontrol teknokratik demi suksesnya pembangunan.
Mochtar
Kusumaatmadja mengembangkan teori hukum pembangunan
Pengembangannya
lebih luas, karena beberapa hal, yaitu :
1. Lebih menonjolnya
perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia, walaupun
yurisprudensi juga memegang peranan. Berlainan dengan keadaan di Amerika di
mana pembaharuan hukum banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pengadilan,
khususnya keputusan Supreme Court sebagai mahkamah tertinggi.
2. Sikap yang menunjukkan terhadap
kenyataan masyarakat yang menolak aplikasi “mechanistis” daripada konsepsi “law
as tool of social engineering”. Aplikasi kata tool akan
mengakibatkan hasil yang tidak banyak berbeda dari penerapan legisme.
Pada dasarnya,
dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang
banyak mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori
Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar
Ada beberapa
argumentasi krusial mengapa Teori Hukum Pembangunan tersebut banyak
mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global
adalah sebagai berikut:
Pertama, Teori Hukum
Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia
karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum
pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi
Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai
dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Kedua, secara dimensional
maka Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup
(way of live) masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas
Pancasila yang bersifat kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan
kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif
sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), culture (kultur)
dan substance (substansi) sebagaimana dikatakan oleh Lawrence W.
Friedman.
Ketiga, pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan
dasar fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool social engeneering) dan
hukum sebagai suatu sistem sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai
negara yang sedang berkembang.
Dikaji dari perspektif
sejarahnya maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori Hukum Pembangunan dan
elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah “teori” melainkan
“konsep” pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe
Pound “Law as a tool of social engineering” yang berkembang di
Amerika Serikat.
Apabila dijabarkan lebih
lanjut maka secara teoritis Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dipengaruhi cara berpikir dari Herold
D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach) ditambah
dengan teori Hukum dari Roscoe Pound (minus konsepsi mekanisnya). Mochtar
mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia.
Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana
diperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan
penstudi pada umumnya (scholars) serta pengemban hukum praktis (specialists
in decision) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang di satu
sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan.
Oleh karena itu maka Teori
Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.
memperagakan pola kerja sama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang
ada dalam komunitas sosial tersebut.
Dalam proses tersebut maka Mochtar
Kusumaatmadja menambahkan adanya tujuan pragmatis (demi pembangunan)
sebagaimana masukan dari Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich dimana
terlihat korelasi antara pernyataan Laswell dan Mc Dougal bahwa
kerja sama antara penstudi hukum dan pengemban hukum praktis itu idealnya mampu
melahirkan teori hukum
(theory about law), teori yang mempunyai dimensi
pragmatis atau kegunaan praktis.
Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang
mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana
(instrument) untuk membangunan masyarakat.
Pokok-pokok pikiran yang
melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha
pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa
hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia
kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu.
Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan
hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup
dalam masyarakat. Lebih jauh,
Mochtar berpendapat bahwa
pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:
1.
Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses
pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika
Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court)
pada tempat lebih penting.
2.
Konsep hukkum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil
yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah
diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan
kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
3.
Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum
internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah
diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan
kebijakan hukum nasional.
Lebih detail maka Mochtar
Kusumaatmadja mengatakan, bahwa: “Hukum merupakan suatu alat untuk
memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada
dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan
mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap
masyarakat, termasuk masyarakat yang
sedang membangun, karena di
sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan
tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti
masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki
fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat
itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi
pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif
dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang
berarti dalam proses pembaharuan.”
Dalam perkembangan berikutnya,
konsep hukum pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh para murid-muridnya
dengan "Teori Hukum Pembangunan" atau lebih dikenal dengan
Madzhab UNPAD.
Ada 2 (dua) aspek yang
melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu:
Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan
menghambat perubahan masyarakat.
Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi
perubahan alam pemikiran
masyarakat ke arah hukum modern.
Oleh karena itu, Mochtar
Kusumaatmadja mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal
saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang
teratur. Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi
dan ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai
ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di
masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan
kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian
hukum dan ketertiban. Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang
membangun tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban.
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni
sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”/”law as a tool of social
engeneering” atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai
berikut :
Mengatakan hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat”
didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha
pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang
(mutlak) perlu. Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai
sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum
memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam
arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan
dan pembaharuan.
2.
Para Pemikir Hukum
di Jaman Orde Baru (Profesor Satjipto Rahardjo )
Secara singkat,
Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini
menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.
“Hukum itu bukan
hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita”
(Profesor Satjipto Rahardjo).
Prof. Satjipto
Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis
dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.
Dengan filosofis
tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum
bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan
merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan
oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan
hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang
Pro-rakyat.
Dalam logika itulah
revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses
perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku
hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat.
Para pelaku hukum
progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif
terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing
the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku
hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari
keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali
terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka
dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam
kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.
Berdasarkan teori
ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal.
Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis
formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara
yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep
hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk
tujuan yang berada di luar dirinya.
Dalam masalah
penegakan hukum, terdapat 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif :
1.
Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum
progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang
memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif.
2.
Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi,
intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.
B.
Periode Era Setelah
Reformasi
Bermula dari krisis
ekonomi nasional yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melumpuhkan segala
sendi kehidupan mulailah muncul ketidak kepercayaan terhadap pemerintahan orde
baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Ketidak percayaan ini mulai memunculkan
keinginan suatu perubahan yang menyeluruh sehingga mulailah dielu-elukan suatu
yang dinamakan reformasi. Adapun tokoh-tokoh reformasi yang menjadi pelopor
gerakan ini diantaranya Amien Rais,Adnan Buyung Nasution,Andi Alfian
Malaranggeng dan tokoh-tokoh lainnya yang didukung oleh gerakan besar-besaran
mahasisiwa seluruh Indonesia serta berbagai lapisan masyarakat. Gerakan ini
berhasil menumbangkan orde baru dan rezim kepemimpinan Soeharto.
a)
Era kepemimpinan Gus Dur
Abdurrahman
Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999
yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang
pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih
35 % suara namun adanya politik poros
tengah yang digagas oleh Amien Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat
itu juga megawati dipilih oleh Gus Dur sendiri sebagai wakil presiden.
Masa
pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang
makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua.
Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR.
Serta kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang
lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar negeri.
Pada 29
Januari 2001,
ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan
meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan
ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu
mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
b)
Era kepemimpinan Megawati
Soekarno Putri
Melalui
Sidang Istimewa
MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan
menjadi Presiden Indonesia ke-5.Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak
perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang
lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap
tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain. Megawati
yang merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni Soeharto pada awalnya
diharapkan dapat memberikan perubahan namun seirng sikapnya yang dingin dan
jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya dianggap lembek oleh
masyarakat. Dan serangan teroris semakin
sering terjadi pada masa pemerintahan ini.
Namun satu hal yang sangat berarti pada masa
pemerintahan ini adalah keberanian megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan
Republik Indonesia secra langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung dilaksanakan
pada pemilu tahun 2004 dan Susilo Bambang Yudhuyono keluar sebagi pemenangnya.
c)
Era kepemimpinan Susilo
Bambang Yudhoyono
Setelah
memenangkan pemilu secara langsung SBY tampil sebagai presiden pertama dalam
pemilihan yang dilakukan secara langsung. Pada awal kepemimpinanya SBY
memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin marak diIndonesia dengan
berbagi gebrakannya salah satunya adalah dengan mendirikan lembaga super body
untuk memberantas korupsi yakni KPK.
Dalam
masa jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan
diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula
ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil
presiden yang berbeda bila pada masa pertamanya Jusuf Kalla merupakan seorang bersal dari parpol
namun kini bersama Boediono yang seorang profesional eonomi.
Dimasa pemerintahanya yang kedua ini dan masih berjalan
hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan misalnya kurang sigapnya
menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan
membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak
tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta
politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan
politik yang berlebihan guna pencitaraan.
- Para Pemikir Hukum di Jaman Reformas ala Gusdur (Mahfud MD)
Reformasi hukum telah
dijadikan sebagai salah satu agenda utama di era reformasi. Hal itu dilandasi
oleh kesadaran bahwa sistem hukum yang dikembangkan selama masa Orde Baru
bersifat represif dan hanya menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup.
Hal itu secara tegas dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang
Pokok- Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa
kondisi umum hukum di Indonesia telah memberikan peluang terjadinya
praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memuncak pada penyimpangan
berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi
penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya
perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Bahkan ditegaskan pula bahwa
penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan kepastian hukum pada
kasus-kasus yang menghadapkan pemerintahan atau pihak yang kuat dengan rakyat,
sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah.
Dalam proses pembangunan hukum
di era reformasi tentu diperlukan politik hukum, yaitu arah kebijakan hukum
yang dibuat secara resmi oleh negara.
Sesuai dengan konfigurasi
politik era refomasi yang demokratis tentu pembangunan hukum harus menghasilkan
hukum yang responsif.
Hukum ditempatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara
sehingga pembuatan hukum baru atau pencabutan hukum lama harus dijadikan
sebagai langkah untuk mencapai tujuan negara.
Meskipun hukum dikatakan sebagai
“alat”, di dalamnya terletak hakikat supremasi hukum. Hukum bukan semata-mata
alat rekayasa politik atau instrumen untuk mendukung kemauan penguasa, tetapi
hukum menjadi sentral pengarah dan pedoman upaya mencapai tujuan negara. Di
sinilah makna supremasi hukum.
Kaidah Penuntun Untuk
merumuskan politik hukum, setiap negara harus berpijak kepada sistem hukum yang
dianut, yang bagi bangsa Indonesia adalah sistem hukum Pancasila. Istilah
sistem hukum Pancasila akhir-akhir ini memang tidak banyak dibahas dan
dibicarakan, padahal sistem hukum
Pancasila adalah sistem yang
berakar dari budaya bangsa sebagai kaidah penuntun arah pembangunan hukum untuk
mencapai tujuan nasional.
Pancasila adalah
nilai-nilai dasar sebagai rambu-rambu pembangunan hukum nasional. Nilai-nilai
dasar tersebut melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus dipedomani
dalam pembangunan hukum.
Pertama, hukum nasional
harus dapat menjaga integrasi (keutuhan kesatuan) baik ideologi maupun teritori
sesuai dengan tujuan “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia”. Harus dicegah munculnya produk hukum yang berpotensi memecah-belah
keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Kedua, hukum nasional
harus dibangun secara demokratis dan nomokratis dalam arti harus mengundang
partisipasi dan menyerap aspirasi masyarakat luas melalui mekanisme yang fair,
transparan dan akuntabel.
Ketiga, hukum nasional
harus mampu menciptakan keadilan social dalam arti harus mampu memperpendek
jurang antara yang kuat dan yang lemah serta memberi proteksi khusus terhadap
golongan yang lemah dalam berhadapan dengan golongan yang kuat baik dari luar
maupun dari dalam negeri sendiri. Tanpa proteksi khusus dari hukum, golongan
yang lemah pasti akan selalu kalah jika dilepaskan bersaing atau bertarung
secara bebas dengan golongan kuat.
Keempat, hukum harus
menjamin toleransi beragama yang berkeadaban antara pemeluknya. Tidak boleh ada
pengistimewaan perlakuan terhadap agama hanya karena didasarkan pada besar dan
kecilnya jumlah pemeluknya. Negara boleh mengatur kehidupan beragama sebatas
pada menjaga ketertiban agar tidak terjadi konflik serta menfasilitasi agar
setiap orang dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan bebas tanpa mengganggu
atau diganggu oleh oang lain.
Politik Hukum di Era Reformasi
Salah satu keberhasilan era reformasi adalah perubahan UUD 1945. Walaupun masih
memiliki kelemahan, UUD 1945 pasca perubahan telah meletakkan dasar-dasar
kehidupan bernegara dan pembangunan hukum yang demokratis. Terlepas dari masih
adanya pro dan kontra terhadap perubahan tersebut, UUD 1945 pasca perubahan
harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi yang sah berlaku karena dibuat oleh
lembaga yang berwenang yaitu MPR melalui prosedur hukum yang sah pula. Sebagai
hukum tertinggi, di dalam UUD 1945 dimuat arah kebijakan hukum yang harus
dijalankan sesuai dengan tujuan nasional yang hendak
dicapai dan berdasarkan pada Pancasila yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945.
Arah kebijakan hukum tersebut
meliputi segala aspek kehidupan berbangsa, baik di bidang politik, ekonomi,
maupun social budaya. Sebagai prinsip utama politik hukum berdasarkan UUD 1945
adalah prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
menyatakan “Negara Indonesai adalah negara hukum”.
Konsep negara hukum yang dulu
dikesankan menganut konsep rechtsstaat dinetralkan menjadi negara hukum saja,
tanpa label rechtsstaat.
Dengan demikian konsep negara
hukum yang dianut UUD 1945 diperoleh baik dari rechtsstaat maupun the rule of
law, bahkan system hukum lainnya yang menyatu (integratif) dan implementasinya
disesuaikan dengan tuntutan perkembangan. Konsep negara hukum Indonesia
menerima prinsip kepastian hukum yang menjadi hal utama dalam konsep
rechtsstaat, sekaligus juga menerima prinsip rasa keadilan dalam the rule of
law. Bahkan, negara hukum Indonesia juga menerima nilai spiritual dari hukum
agama. Hukum tertulis dan segala ketentuan proseduralnya (rechtsstaat) diterima
tetapi harus diletakkan dalam rangka menegakkan keadilan (the rule of law).
Ketentuan tertulis yang
menghalangi keadilan dapat ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fungsi kekuasaan kehakiman
adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta Pasal 28D ayat (1) tentang
hak memperoleh kepastian hukum dan Pasal 28H bahwa hukum harus dibangun
berdasarkan keadilan kemanfaatan.
Dianutnya prinsip negara hukum
juga dilakukan dengan penegasan supremasi konstitusi. Hal itu tertuang dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian,
pelaksanaan kekuasaan tertinggi dalam negara, yaitu kedaulatan, baik oleh
lembaga negara maupun oleh warga negara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
UUD 1945. Hal itu juga menegaskan kedudukan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
yang mengatur pelaksanaan kedaulatan.
Di sisi lain, salah satu
perubahan mendasar dalam UUD 1945 adalah orientasi pengaturan tidak lagi lebih
banyak kepada organisasi negara, tetapi juga memberikan jaminan dan
perlindungan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Pada masa lalu, UUD 1945
sebelum perubahan hanya mengatur HAM secara sumir yang pelaksanaannya
didistribusikan kepada lembaga legislatif yang ternyata dalam ketentuan UU hanya dijadikan sebagai
residu dari kekuasaan.
Itulah sebabnya pada masa Orde
Lama dan Orde Baru selalu terjadi pelanggaran HAM dan kekerasan yang
dilegitimasikan oleh UU.
Saat ini masalah HAM serta hak
konstitusional warga negara diatur paling tidak dalam enam bab, yaitu dalam Bab
Warga Negara dan Penduduk, Bab Hak Asasi Manusia, Bab Agama, Bab Pertahanan dan
Keamanan Negara, bab Pendidikan dan kebudayaan, serta Bab Perekonomian Nasional
dan Kesejahteraan Sosial. Sedangkan khusus untuk HAM diatur tersendiri dalam 10
pasal yang terdiri atas 26 ayat.
Oleh karena itu pelanggaran
HAM tidak dapat lagi dilakukan dengan mudah karena adanya jaminan serta
tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dalam perlindungan, penghormatan,
dan pemajuan HAM. Politik hukum dalam UUD 1945 selanjutnya dijabarkan dalam
kebijakan yang menentukan arah pembangunan hukum.
Pada era reformasi, produk
hukum yang menentukan arah kebijakan hukum tersebut adalah Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004.
Selanjutnya, sebagai
konsekuensi pemilihan Presiden secara langsung dan tidak dikenalnya lagi
Ketetapan MPR dalam sistem hukum baru, tidak ada lagi Garis-garis Besar Haluan
Negara. Pada periode selanjutnya, politik hukum termuat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Perumusan politik hukum selalu
meliputi tiga komponen utama, yaitu substansi, struktur, dan kultur hukum.
Dalam hal substansi hukum, GBHN 1999 – 2004 menentukan arah kebijakan hukum
sebagai berikut:
1) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui
dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk keadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi
melalui program legislasi;
2) Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang;
3) Mengembangkan peraturan
perundangundangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Terkait dengan struktur hukum,
termasuk penegakan hukum, arahan kebijakan dalam GBHN 1999 – 2004 adalah
sebagai berikut:
1) Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia;
2) Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Nasional Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
3) Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun;
4) Menyelesaikan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran;
5) Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Sedangkan untuk budaya hukum
GBHN 1999 – 2004 merumuskan arah kebijakan sebagai berikut:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum;
2. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Di dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 pembangunan hukum diarahkan pada
makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila
dan UUD 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk
aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; perwujudan masyarakat yang mempunyai
kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum;
serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Pembangunan hukum dilaksanakan
melalui pembaruan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum
yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum,
serta pelayanan hukum yang Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 – 2025. Lembaga Negara RI Tahun 2007 Nomor 33. Tambahan Lembaga Negara RI
Nomor 4700. berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan
dalam rangka pembangunan nasional akan makin tertib dan teratur sehingga
penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin lancar.
Selengkapnya, arah pembangunan
bidang hukum adalah sebagai berikut. Pembangunan materi hukum diarahkan untuk
melanjutkan pembaruan produk hukum untuk menggantikan peraturan
perundangundangan warisan kolonial yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan
kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong tumbuhnya penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan nasional yang bersumber pada Panca dan UUD 1945.
Pembangunan materi hukum
mencakup tahapan penerapan hukum, pembentukan hukum, penelitian dan
pengembangan hukum. Di sisi lain, perundang-undangan yang baru juga harus mampu
mengisi kekurangan/kekosongan hukum sebagai pengarah dinamika lingkungan
strategis yang sangat cepat berubah. Perencanaan hukum sebagai bagian dari
pembangunan materi hukum harus diselenggarakan dengan memberikan berbagai aspek
yang mempengaruhi, baik di dalam masyarakat sendiri maupun dalam pergaulan
masyarakat internasional yang dilakukan secara terpadu dan meliputi semua
bidang pembangunan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi
kebutuhan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta dapat mengantisipasi
perkembangan zaman.
Pembentukan hukum
diselenggarakan melalui proses terpadu dan demokratis sehingga menghasilkan
produk hukum beserta peraturan pelaksanaan yang dapat diaplikasikan secara
efektif dengan didukung oleh penelitian dan pengembangan hukum yang didasarkan
pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Penelitian dan pengembangan hukum
diarahkan pada semua aspek kehidupan sehingga hukum nasional selalu dapat
mengikuti perkembangan dan dinamika pembangunan yang sesuai dengan aspirasi
masyarakat, baik kebutuhan saat ini maupun masa depan.
Pembangunan struktural hukum
diarahkan untuk memantapkan dan mengefektifkan berbagai organisasi dan lembaga
hukum, profesi hukum, dan badan peradilan sehingga aparatur hukum mampu
melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional. Kualitas dan kemampuan
aparatur hukum dikembangkan melalui peningkatan kualitas dan profesionalisme
melalui sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang akomodatif
terhadap setiap perkembangan pembangunan serta pengembangan sikap aparatur
hukum yang menjunjung tinggi
kejujuran, kebenaran, keterbukaan dan keadilan, bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bertanggungjawab dalam bentuk perilaku
yang teladan. Aparatur hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara
profesional perlu didukung oleh sarana dan prasarana hukum yang memadai serta
diperbaiki kesejahteraannya agar di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
aparatur hukum dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari pengaruh dan
intervensi pihakpihak
dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penerapan dan
penegakan hukum dan hak asasi manusia dilaksanakan secara tegas, lugas,
profesional dan tidak diskriminatif dengan tetap berdasarkan pada penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia, keadilan, dan kebenaran, terutama dalam
penyelidikan, penyidikan, dan persidangan yang transparan dan terbuka dalam
rangka mewujudkan tertib sosial dan disiplin sosial sehingga mendukung
pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
Penegakan hukum dan hak asasi manusia dilakukan terhadap berbagai tindak
pidana, terutama yang akibatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas, antara
lain tindak pidana korupsi, kerusakan lingkungan,
dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam rangka menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuahn Republik Indonesia, penegakan hukum di laut secara
terus-menerus harus ditingkatkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam
perundang-undangan nasional dan hukum internasional.
Pemantapan lembaga peradilan
sebagai implikasi satu atap dengan lembaga Mahkamah Agung secara terus-menerus
melakukan pengembangan lembaga peradilan; peningkatan kualitas dan
profesionalisme hakim pada semua lingkungan peradilan; dukungan serta perbaikan
sarana dan prasarana pada semua lingkungan peradilan sehingga dapat
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap citra lembaga peradilan sebagai
benteng terakhir pencari keadilan.
Peningkatan perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran
hukum yang tinggi terus ditingkatkan dengan lebih memberikan akses terhadap
segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan akses kepada masyarakat
terhadap pelibatan dalam berbagai proses pengambilan keputusan pelaksanaan
pembangunan nasional sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan
menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Akibatnya, akan terbentuk
perilaku warga negara Indonesia yang mempunyai rasa memiliki dan taat hukum. Peningkatan
perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi harus didukung
oleh pelayanan dan bantuan hukum dengan biaya yang terjangkau, proses yang
tidak berbelit, dan penetapan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Rumusan arah kebijakan hukum
dalam RPJP 2005 – 2025 tersebut di atas tidak hanya menentukan materi
pembangunan hukum, baik di bidang substansi, struktur, maupun kultur dan
sarana, tetapi juga memberikan pokok-pokok strategi yang harus dilakukan untuk
menjalankan materi politik hukum. Bahkan juga disebut hal-hal yang perlu
mendapat perhatian khusus seperti upaya pengembangan lembaga peradilan di bawah
MA untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap citra lembaga peradilan
sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Capaian dan Proyeksi
Untuk menilai capaian yang
telah diraih pembangunan hukum di era reformasi politik hukum sebagai arah
kebijakan pembangunan hukum harus dijadikan sebagai ukuran. Hal itu tentu
memerlukan proses pengkajian dan penelitian yang mendalam serta meliputi
berbagai bidang hukum dan berbagai aspek pembangunan hukum. Namun demikian,
tentu kita bisa mengidentifikasi capaian tersebut dari pengamatan secara umum
terhadap fenomena-fenomena yang mengemuka dan dapat dilihat oleh semua orang.
Di bidang substansi hukum,
dari sisi kuantitatif pada 1999 hingga 2004 telah dibuat 175 UU dan pada masa
2004 hingga 2008 telah dibuat 129 UU, sehingga pada era reformasi secara
keseluruhan telah terdapat 304 UU. Banyaknya UU yang telah disahkan itu paling
tidak telah menggantikan beberapa peraturan warisan kolonial dan menyesuaikan
peraturan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat.
Namun dari 304 UU yang telah
berhasil dibuat itu ternyata terdapat 118UU yang merupakan UU pembentukan
daerah dan UU pembentukan pengadilan di daerah. Jumlah tersebut belum termasuk
UU pengesahan konvensi atau perjanjian internasional. Dengan demikian
sesungguhnya jumlah UU yang substansinya benar-benar norma hukum jauh lebih
sedikit dari pada UU yang telah disahkan DPR dan Presiden. Di sisi lain, dari
sisi kualitas banyak UU yang dipertanyakan konstitusionalitasnya.
Hal itu dapat dilihat dari UU
yang dimohonkan pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 73 UU. Dari
jumlah UU tersebut hanya 4 UU yang dibuat sebelum tahun 1999. MK hingga saat
ini telah membatalkan 4 UU secara keseluruhan, dan membatalkan ketentuan
tertentu yang ada dalam 25 UU.7 Bahkan, menurut penelitian Elsa, dari 129 UU
yang dibuat pada periode 2004 – 2008 terdapat 111 UU yang bertentangan dengan
HAM.
Di masa mendatang, masih
menjadi agenda penting agar sesuai dengan UUD 1945, terutama kaidah penuntun
berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Di bidang ekonomi, saat ini banyak peraturan
hukum yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan karakteristik ekonomi
Pancasila.
Proses liberalisasi ekonomi dan perdagangan melalui berbagai
UU dipandang telah menggeser Indonesia menjadi negara ajang kelompok kapitalis.
Sementara itu hukum yang
mengatur aktivitas politik dan kenegaraan masih mencari bentuk dari berbagai
sistem yang ada serta perlu penyesuaian dengan karakteristik masyrakat
Indonesia.
Perkembangan hukum ke depan
juga akan merambah kehidupan sosial budaya masyarakat. Akan semakin sering
terjadi tarik menarik
kebebasan individu dalam berekspresi dan kepentingan
ketertiban umum seperti yang terjadi pada saat akan disahkannya UU Pornografi.
Tarikmenarik tersebut juga akan memasuki wilayah kebebasan
beragama sehingga memunculkan kembali perdebatan antara negara dan agama.
Di sektor struktur hukum,
keberhasilan reformasi dapat dilihat dari pembentukan lembaga-lembaga baru di
bidang hukum, baik yang diamanatkan oleh UUD 1945 maupun oleh UU tertentu.
Beberapa lembaga baru tersebut telah berhasil menjadi ikon perubahan penegakan
hukum yang diakui oleh publik. Namun demikian, perubahan sepenuhnya berhasil
dilakukan terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Walaupun telah menjadi sorotan
publik selama 10 tahun reformasi, praktik mafia peradilan tetap terjadi. Upaya
reformasi peradilan yang telah dilakukan melalui pembentukan Komisi Yudisial
dan peningkatan integritas dan kualitas hakim belum mampu mengembalikan
kepercayaan masyarakat. Hal inilah yang menjadi agenda penting di masa yang
akan datang. Reformasi peradilan dan penegakan hukum juga sudah harus menyentuh
mekanisme penyelesaian perkara dan administrasi justisial di lembaga peradilan
yang menentukan kinerja lembaga peradilan.
Di sektor kultur hukum, era
komunikasi dan informasi telah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Apalagi
proses demokratisasi telah mendorong keterbukaan informasi dan kebebasan
individu. Walaupun pemerintah dan aparat penegak hukum belum mampu menyediakan
informasi hukum yang memadai, masyarakat dapat memperoleh informasi dari
berbagai sumber yang dikelola oleh masyarakat sendiri.
Meningkatnya kesadaran hukum
masyarakat tidak seiring dengan kualitas pelayanan dan penegakan hukum serta
bantuan hukum dengan biaya yang terjangkau. Hal inilah yang melahirkan
kekecewaan dan mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat penegak
hukum tidak kunjung surut. Kekecewaan dan ketidakpercayaan itu kadang kala
dilampiaskan dengan aksi kekerasan dan tindakan yang menurunkan martabat
pengadilan (contemp of court).
Peningkatan budaya kepatuhan
terhadap hukum di masa depan tidak hanya dapat dilakukan dengan himbauan dan
sosialisasi, melainkan juga didukung dengan pelayanan dan proses hukum yang
cepat, sederhana, dan murah, dan yang lebih penting lagi adalah harus ada
jaminan bahwa orang yang mematuhi hukum akan mendapat keadilan dan dilindungi
hak-haknya.
Untuk mengetahui capaian hukum
kita pasca reformasi, tentu kita harus memiliki dasar pijak, yaitu dengan melihat
terlebih dahulu apa yang dulu menyebabkan dilakukannya reformasi di bidang
hukum. Artinya, masalah-masalah apa saja yang timbul dalam bidang pembangunan
hukum pada masa Orde Baru sehingga kita melakukan reformasi di bidang hukum
melalui reformasi politik pada tahun 1998.
Berikut ini adalah
masalah-masalah hukum di masa lalu yang kemudian dicoba untuk diperbaiki pada
era reformasi melalui reformasi hukum dan berdasarkan itu pula dapat diukur
sejauh mana kita telah melangkah.
Pertama, pada masa Orde Baru,
hukum kita dalam arti undang-undang bersifat elitis, bersumber dari lembaga
eksekutif yang secara politik dipaksakan agar menjadi hukum. Pada waktu itu,
peran DPR maupun parpol hampir tidak ada di dalam proses pembuatan hukum.
Artinya, lebih bersifat formalistis. Hukum selalu disiapkan di istana
kepresidenan, kemudian dibahas segi bahasa dan tata tulisnya oleh DPR, tanpa
ada perubahan yang substantif. Selain bersifat elitis, pada masa lalu juga
tercatat bahwa hukum kita bersifat positivistik-instrumentalistik. Artinya,
hanya menjadi alat pembenar atas kehendak penguasa, baik yang terlanjur maupun
yang akan dilakukan. Dengan watak seperti ini, seringkali hukum atau
undang-undang menjadi alat untuk membenarkan kebijakan yang sebenarnya salah
atau tidak baik.
Kedua, hal yang tidak dapat
disembunyikan pada masa lalu adalah bahwa pengadilan kita berwatak koruptif
sehingga pada saat itu popular istilah “mafia peradilan”. Sebenarnya, istilah
“mafia peradilan” tidak tepat di dalam dunia hukum. Istilah yang lebih tepat
adalah korupsi peradilan (judicial corruption). Mafia peradilan itu ditandai
oleh banyaknya korupsi dan ketidakjujuran di dalam penegakan hukum. Hal itu
bisa dilakukan baik karena intervensi kekuasaan eksekutif terhadap pengadilan
maupun karena kolusi di kalangan para penegak hukum sendiri. Jadi, pada waktu
itu, kita sering mendengar bahwa seseorang yang punya perkara di pengadilan
harus menyediakan dana tertentu untuk memudahkan urusan-urusannya. Pengurusan
itu bisa dilakukan melalui permainan antara pengacara, jaksa, dan hakim. Mafia
peradilan selalu tidak bisa dibuktikan secara formal tetapi bisa dirasakan
sebagai judicial corruption yang menyengat di tengah masyarakat. Kalau ditanya,
mana buktinya ada mafia peradilan? Jawabnya, tidak ada, karena para pelakunya
adalah orang yang bekerjasama untuk saling melindungi satu sama lain. Bahkan,
orang yang berusaha membongkarnya bisa dihukum melalui judicial corruption baru
dengan tuduhan mencemarkan nama baik hakim, jaksa, dan polisi. Itulah yang
terjadi dan dirasakan kuat pada masa lalu.
Ketiga, pada masa lalu, produk
hukum dalam arti undang-undang harus diterima sebagai kebenaran yang final
sehingga tidak ada satu lembaga pun yang bisa melakukan pengujian, apalagi
untuk membatalkannya. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR
(legislatif) tidak bisa diganggu gugat meskipun di dalamnya terdapat kesalahan.
Gugatan atas undng-undang waktu itu hanya bisa dilakukan melalui satu jalur,
yaitu legislative review. Dengan kata lain, sebuah undang-undang hanya bisa
dibatalkan oleh pembuatnya sendiri. Meskipun sebuah undang-undang sudah
jelas-jelas salah, kalau DPR dan pemerintah sebagai lembaga legislatif tidak
mau mengubahnya maka undang-undang itu tidak bisa berubah. Padahal dalam
kenyataannya pada saat itu banyak sekali undang-undang yang bermasalah.
Keempat, pada masa lalu banyak
terjadi pelanggaran terhadap hakhak politik rakyat karena negara banyak
melakukan kekerasan politik, misalnya dalam bentuk pembatasan adanya parpol
yang ditentukan hanya tiga dan tidak bisa bertambah lagi betapapun ada
gumpalangumpalan politik baru di tengah masyarakat yang memerlukan wadah
berbentuk parpol tersendiri. Pengorganisasian tiga parpol itu pun diintervensi
oleh pemerintah baik dalam menentukan pimpinan maupun mengarahkan
pilihan-pilihan politiknya. Pelanggaran atas hak asasi di bidang politik pada
saat itu seakan-akan stabil tetapi berantakan dan berubah dengan sangat mudah
dan cepat. Sejalan dengan kekerasan-kekerasan politik yang terjadi pada masa
lalu, tampak pula bahwa pers kita terpasung, tidak memiliki kebebasan meskipun
dalam bentuk kebebasan yang bertanggung jawab. Dikatakan bahwa prinsip kita
adalah “pers bebas yang bertanggung jawab” tetapi sebenarnya tidak ada
kebebasan bagi pers. Setiap berita yang akan dimuat selalu diiringi ancaman
represi jika, misalnya, menyinggung atau melanggar garis politik yang
ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pada waktu itu ada yang disebut dengan
telepon pemberitaan di mana pemimpin redaksi media massa diminta untuk tidak
memberitakan hal-hal tertentu yang menurut pemerintah sensitif atau dapat menimbulkan
kerawanan sosial dan politik.
Langkah-langkah Reformasi
Berdasarkan hal-hal tersebut, pembangunan di bidang hukum pada masa reformasi
diarahkan pada beberapa hal yang penting.
Pertama, kita harus melakukan
amandemen terhadap UUD.Amandemen UUD harus dilakukan dengan alasan bahwa selama
pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru yang dijalankan berdasarkan UUD 1945 yang
asli selalu melahirkan pemerintahan otoriter. Artinya, selama pelaksanaan UUD
1945 tidak pernah muncul pemerintahan yang demokratis, sehingga dapat
disimpulkan bahwa kalau mau memperbaiki kehidupan yang lebih demokratis tentu
harus didahului dengan amandemen atas UUD 1945 yang asli. Tanpa ada amandemen
UUD, tidak akan ada reformasi. Begitulah pandangan yang berkembang pada saat
itu. Pandangan ini menjadi sangat dominan, dipikul oleh hamper semua partai
politik, masyarakat kampus, LSM dan berhasil dibawa ke MPR sehingga amandemen
UUD itu benar-benar dilakukan.
Kedua, penataan lembaga
peradilan melalui perubahan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal yang paling
menonjol dari perubahan undang-undang tentang itu adalah bahwa agar kehakiman
bisa benarbenar mandiri dan merdeka maka kekuasaan kehakiman disatuatapkan di
bawah MA. Dengan begitu hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
yang dulunya di bawah Menteri Kehakiman atau berada di bawah pemerintah
(Departemen Pertahanan dan Departemen Agama) secara administratif dan finansial
kemudian sepenuhnya berada di bawah MA.
Ketiga, sejalan dengan
perubahan di bidang kekuasaan kehakiman itu juga dibentuk Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai lembaga alternatif untuk menerobos kesulitan-kesulitan
pemberantasan korupsi di pengadilan konvensional. Indonesia membentuk KPK
dengan pengadilan tersendiri, yaitu Pengadilan Tipikor yang diberi tugas khusus
menangani soal-soal korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dengan
nilai korupsi 1 milyar ke atas dan/atau dengan kasus yang menarik perhatian
masyarakat. Sejalan dengan itu pula dibentuk Komisi Yudisial (KY) dengan fungsi
mengawasi perilaku para hakim. Karena pada masa lalu banyak mafia peradilan
(judicial corruption) maka sekarang dibentuk KY sebagai lembaga Negara yang
masuk di dalam UUD, yang tugasnya menyelesaikan dan mengusulkan calon hakim
agung, serta mengawasi perilaku hakim untuk menjaga kehormatan dan keluhuran
martabat hakim. Lembaga baru lainnya yang juga dibentuk pada masa reformasi
adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Semula, MK dibentuk
dengan dua latar belakang saja.
Pertama, karena pada masa
lalu tidak ada suatu lembaga yang bisa membatalkan undang-undang kecuali
legislatif sendiri sehingga diperlukan satu lembaga seperti MK yang diberi
wewenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang
Kedua, MK sebenarnya dimaksud sebagai forum previligiatum
atau pengadilan khusus ketatanegaraan tatkala presiden mau diberhentikan dalam
masa jabatannya.
Ada keinginan agar proses
pemberhentian presiden pada masa jabatannya didahului dengan penilaian hukum.
Dengan adanya forum previligiatum tersebut Presiden tidak cukup hanya
dijatuhkan dengan alasan-alasan politik tanpa didasarkan pada alasan-alasan
hukum yang bisa dinilai lebih dulu oleh pengadilan. Namun demikian, dalam
perkembangannya kemudian MK selain berwenang melakukan pengujian UU terhadap
UUD dan memberi penilaian hukum atau menilai dakwaan Mahfud MD. DPR bahwa
presiden telah melakukan pelanggaran tertentu dan dapat diberhentikan dari
jabatannya juga ada wewenang-wewenang lain yang diberikan kepada MK, yaitu
menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD, memutuskan pembentukan partai politik, dan menangani perselisihan
pemilihan umum. Itulah kewenangan MK yang asli, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 7 dan Pasal 24C UUD 1945 hasil amandemen. Kemudian sejak tahun 2008
dengan keluarnya UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah kewenangan MK ditambah lagi, yaitu memutus
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 sebelum diubah, sebenarnya
kewenangan mengadili perselisihan pemilihan kepala daerah ada di tangan MA.
Tetapi, dengan UU No. 12 Tahun 2008, kewenangan itu dialihkan ke MK. Dasar
pengalihannya adalah di dalam UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Pemilu disebutkan bahwa pemilihan umum kepada daerah itu adalah pemilu
sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Oleh karena itu dimasukkan ke dalam
rezim pemilu maka dengan sedirinya sengketa-sengketanya pun dianggap tepat
kalau dipindahkan menjadi wewenang MK sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD
1945.
Hasil yang Dicapai Sekarang
yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang sudah kita capai dari latar belakang
persoalan dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi persoalan itu?
Secara umum, saya ingin mengatakan bahwa dari berbagai langkah yang diambil itu
ada yang mencapai tujuannya secara efektif dan ada pula yang tidak efektif.
Pertama, pada saat ini, diakui
atau tidak, demokrasi sudah jauh lebih hidup. Terjadi perkembangan yang positif
di bidang hak-hak politik masyarakat. Masyarakat sekarang sudah bisa mengikuti
pemilu dengan langsung umum bebas dan rahasi tanpa tekanan dari aparat negara.
Kalaupun ada orang yang dipaksa-paksa untuk memilih salah satu partai, itu
bukan oleh negara, melainkan oleh parpol atau kekuatan dalam masyarakat itu
sendiri. Berbeda halnya dengan zaman dahulu di mana masyarakat dihegemoni oleh
negara, bahkan disinyalir hasil pemilunya sudah diketahui jauh sebelum pemilu
itu dilaksanakan karena pemerintah sudah merekayasa sebelumnya mengenai daerah
mana partai apa dapat suara berapa. Sekarang praktik semacam itu tidak lagi
terjadi. Setiap orang boleh memilih secara bebas tanpa tekanan dari siapapun.
Pemilu sudah diawasi oleh lembaga-lembaga independen.
Bahkan, di dalam tata politik
kita sekarang, siapapun boleh mendirikan parpol sampai sebanyak-banyaknya
karena hal itu merupakan hak politik masyarakat, tetapi kebebasan mendirikan
parpol itu kemudian diatur dengan electoral threshold atau parliamentary
threshold. Dengan demikian, setiap warga negara boleh mendirikan parpol dan
boleh ikut pemilu tetapi untuk boleh terus hidup atau untuk boleh mendapat
kursi di parlemen itu harus mencapai angka threshold tertentu. Ketentuan
tersebut dianggap lebih fair dari pada kesempatan mendirikan parpol ditutup
sama sekali. MK sudah memutuskan bahwa parliamentary threshold maupun electoral
threshold adalah konstitusional.
Selain itu, masyarakat saat
ini juga sudah dapat menikmati kebebasan pers. Pers boleh berekspresi, bahkan
untuk mendirikan media massa, sekarang, tidak harus ada surat izin terbit (SIT)
atau surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Siapapun yang punya uang bisa
mendirikan dan dapat menerbitkannya. Artinya, sistem politik sekarang ini sudah
jauh lebih demokratis.
Pada saat ini kita juga
menyaksikan kemajuan yang cukup menonjol di bidang perundang-undangan karena UU
sudah bias dibatalkan melalui jalur judicial review. Padahal, dalam sistem
politik sebelumnya, suatu UU hanya bisa dibatalkan melalui legislative review.
Produktivitas MK Di sini, saya
ingin memberikan tekanan pada apa yang sudah dicapai oleh MK karena selain
kebetulan saya memimpin lembaga itu juga saya memang diminta menjadi pembicara
untuk menjelaskan capaian pembangunan hukum kita.
Pertama, sejak didirikan pada
bulan Agustus 2003, MK sudah menangani ratusan kasus dan memutuskan pula
ratusan kasus. Pada pemilu 2004, sengketa hasil pemilu yang masuk ke MK ada
sebanyak 479 kasus. Namun, setelah diseleksi, kasus yang memenuhi syarat
sebagai perkara adalah sebanyak 274 kasus. Semua perkara sengketa hasil Pemilu
2004 bisa diselesaikan dan divonis dalam waktu yang ditentukan oleh
undang-undang, yaitu 30 hari, tanpa menimbulkan persoalan-persoalan hukum baru.
Memang, di dalam catatan ada dua kasus yang setelah divonis oleh MK ternyata
ada kesalahan, di mana orang yang divonis oleh MK bahwa suara yang diperolehnya
benar tapi kemudian di pengadilan umum terbukti salah. Di sini, MK perlu
menjelaskan bahwa ketika kasus itu di bawa ke MK, KPUD yang bersangkutan
menerangkan bahwa hasil perhitungannya adalah benar sementara penggugat/
pemohon tidak bisa membuktikan sebaliknya. Tetapi data yang disampaikan KPUD ke
MK ternyata data palsu, sementara pemohonnya tidak punya data pembanding
sehingga MK menyatakan bahwa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU Daerah yang
bersangkutan sudah benar.
Persoalannya kemudian KPUD di provinsi yang bersangkutan
diadukan ke pengadilan pidana dan ternyata dia telah membuat dokumen palsu yang
diajukan ke MK. Itulah yang terjadi dari 274 kasus yang ditangani MK.
Kedua, selama 5 tahun ini, MK
telah menangani 178 kasus pengujian undang-undang. Suatu capaian yang luar
biasa karena pada zaman Orde Lama sampai dengan Orde Baru kita tidak pernah
bermimpi bisa melakukan pengujian undang-undang. Begitu MK dibentuk, dalam 5
tahun saja sudah menangani 178 pengujian undang-undang dengan perincian: yang
sudah divonis 161 perkara dan 17 perkara sampai saat ini masih dalam
pemeriksaan. Sebenarnya ada 206 kasus yang masuk ke MK, tetapi kemudian 28
kasus tidak diregristrasi karena tidak memenuhi syarat. Dengan kata lain, dari
206 perkara yang masuk, terdapat 178 kasus yang memenuhi syarat untuk diregistrasi
dan 28 tidak registrasi. Dari 178 kasus itu perkara yang sudah divonis ada
sebanyak 161 diterima sebanyak 48 perkara, ditolak 53 perkara, tidak dapat
diterima sebanyak 48 perkara, dan ditarik kembali sebanyak 17 perkara.
Produktivitas ini menarik untuk diketahui, sekurang-kurangnya dari sudut MK
sendiri dapat dianggap sebagai kemajuan bagi capaian pembangunan hukum kita.
Ketiga, selama 5 tahun ini
juga ada 11 perkara sengketa kewenangan lembaga Negara. Dari 11 perkara itu ada
2 pekara yang ditolak, 6 perkara tidak dapat diterima, dan 3 perkara ditarik
oleh pemohonnya. Jadi, dalam perkara sengketa kewenangan lembga negara belum
ada yang dikabulkan. Kasus terakhir adalah sengketa kewenangan antara KPU
Provinsi Maluku Utara dan Presiden yang diputus tidak dapat diterima dengan
alasan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara merupakan lembaga negara tingkat daerah
yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD, melainkan bahwa diberikan oleh UU
No. 22 Tahun 2007. Oleh sebab itu, KPU Provinsi Maluku Utara dinilai tidak
memiliki legal standing.
Keempat, sejak tahun 2008 MK
diberi kewenangan untuk mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
kepala daerah (Pemilukada). Hal ini menarik karena kewenangan ini secara resmi
dialihkan dari MA ke MK per 1 November 2008 tetapi sampai dengan pertengahan
Januari 2009 (kira-kira 2 bulan) MK menerima perkara perselisihan hasil
pemilukada itu sebanyak 27 perkara. Jadi, kalau dirata-rata, setiap 3 hari ada
pemilukada dan sebagian besar dari mereka yang kalah itu berperkara.
Berdasarkan itu semua, saya
mempunyai beberapa catatan.
Pertama, kalau melihat pembangunan
hukum atau reformasi di bidang hukum sejak 1998, saya melihat bahwa sejauh
menyangkut pembangunan substansi hukum dan lembaga-lembaga hukum dan penataan
lembaga dalam arti struktur organisasi lembaga penegak hukum itu sudah cukup
bagus. Tetapi, tampaknya budaya hukum
kita belum berubah sehingga upaya penegakan hukum belum berjalan secara
efektif. Hingga saat ini banyak warga masyarakat yang berfikir bahwa kalau
punya perkara selain mencari pengacara juga harus mencari uang untuk
memenangkan perkara itu,
bahkan, sebagai ketua MK, saya sering dihubungi orang yang
menginginkan agar perkaranya dimenangkan dengan menyediakan sejumlah uang.
Budaya hukum kita masih begitu karena kita sudah lama dibiasakan dengan cara
seperti itu. Persoalan itu belum bisa kita selesaikan dengan baik. Kalau
dievaluasi tampaknya yang lebih efektif untuk melakukan upaya-upaya penegakan
hukum adalah lembaga-lembaga baru, seperti KPK, KY, MK, bahkan juga
Timtastipikor. Lembaga-lembaga itu lebih efektif dalam bekerja. Mengapa? Karena
lembaga-lembaga yang baru ini tidak tersandera oleh masa lalu. Semuanya serba
baru dan bisa memulai dengan cara yang baru. Oleh sebab itu, misalnya,
orang-orang dari MA itu diletakkan di KPK atau di MK kontribusinya terhadap
penegakan hukum itu positif. Begitu juga jaksa atau polisi yang dipekerjakan di
KPK ternyata dapat berkontribusi dengan baik meskipun ketika di instansi
asalnya tampak tak berdaya.
Adapun lembaga-lembaga lama
sudah terlanjur tersandera oleh kerusakan-kerusakan institusional dan moral
masa lalu, sehingga sekarang ini sulit memperbaiki lembaga-lembaga yang di
dalamnya sudah berisi orang-orang yang terjebak pada situasi yang sebenarnya
secara moral tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena lembaga-lembaga lama itu
tersandera oleh masa lalunya, setiap akan bergerak sesuai dengan kehendak
reformasi selalu terserimpung oleh situasi dalam dirinya sendiri. Itulah
sebabnya, perlu waktu yang agak lama untuk memperbaiki kinerja dan membangun
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga lama yang kelembagaannya sudah
sangat kuat.
BAB III
KESIMPULAN
Hukum dalam pengertiannya sebagai kaidah-kaidah
yang berlaku tidaklah lahir begitu saja akan tetapi memerlukan suatu proses
pembentukkan hukum, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari
kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing.
Karena hukum berasal dari suatu proses politik didalamnya maka demi menjaga kerangka
cita hukum ( rechtside ) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum.
Pengertian politik hukum sebagai ilmu studi ( ilmu politik hukum ) adalah studi
tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya
mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Politik
hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan
diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum
lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.” Dengan demikian, politik hukum
merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan
tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam
Pembukaan UUD 1945.
Tolak tarik
karakter hukum menunjukan bahwa karakter produk hukum senantiasa berkembang
seirama dengan perkembangan konfigurasi politik. Meskipun kepastianya
bervariasi, konfigurasi politik yang demokeratis senantiasa diikuti munculnya
produk hukum yang responsive/otonom, sedang konfigurasi politik yang otoriter
senantiasa disertai oleh munculnya hukum yang berkarakter konserfatif/ortodoks.
Apabila dilihat dari keseluruhan roda pemerintahan yang dilaksanakan pada
masa orde baru, memang benar-benar telah melanggar asas dan sendi negara hukum,
sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa konfigurasi politik dan karakter
produk hukum senantiasa berubah sejalan dengan periodesasi pembahasan. Pada
masa Orde Baru (1966-1998) menampilkan konfigurasi politik non demokratis
(otoriter) dengan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/konservatif.
Walaupun pada awal perjalanannya menampilkan konfigurasi politik yang
demokratis, tetapi kemudian mengarah kepada non demokratis.
Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang
mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai
sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran
yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam
usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan
bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia
kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu,
maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu
harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat
Lebih detail maka Mochtar
Kusumaatmadja mengatakan, bahwa: “Hukum merupakan suatu alat untuk
memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada
dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan
mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap
masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada
hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi,
masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti masyarakat
yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja.
Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang
kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam
arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa
hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses
pembaharuan.”
B . Saran
Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori
hukum ini, yaitu:
Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan
menghambat perubahan masyarakat.
Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi
perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.
Secara singkat,
Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini
menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.
“Hukum itu bukan
hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita”
Berdasarkan teori
ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal.
Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis
formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara
yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep
hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan
yang berada di luar dirinya.
Era sesudah reformasi
melahirkan pemilihan Presiden secara langsung dan tidak dikenalnya lagi
Ketetapan MPR dalam sistem hukum baru, tidak ada lagi Garis-garis Besar Haluan
Negara. Pada periode selanjutnya, politik hukum termuat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Sesuai dengan konfigurasi
politik era refomasi yang demokratis tentu pembangunan hukum harus menghasilkan
hukum yang responsif.
Hukum ditempatkan sebagai alat
untuk mencapai tujuan negara sehingga pembuatan hukum baru atau pencabutan
hukum lama harus dijadikan sebagai langkah untuk mencapai tujuan negara. Meskipun hukum dikatakan sebagai “alat”, di
dalamnya terletak hakikat supremasi hukum. Hukum bukan semata-mata alat
rekayasa politik atau instrumen untuk mendukung kemauan penguasa, tetapi hukum
menjadi sentral pengarah dan pedoman upaya mencapai tujuan negara. Di sinilah
makna supremasi hukum.
Salah satu keberhasilan era
reformasi adalah perubahan UUD 1945 serta adanya lembaga lembaga baru yang
berperan dalam penegakan hukum.. Walaupun masih memiliki kelemahan, UUD 1945
pasca perubahan telah meletakkan dasar-dasar kehidupan bernegara dan
pembangunan hukum yang demokratis.
Daftar Pustaka
Politik Hukum
Karangan Mahfud Md
Undang undang Dasar
1945
Sumber internet
download
The Best New Jersey Casinos (2021) - MapyRO
BalasHapus1. Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City, NJ. The Borgata 삼척 출장마사지 Hotel Casino 아산 출장샵 & Spa is 영주 출장안마 a destination gaming 사천 출장안마 and destination destination resort 세종특별자치 출장마사지